Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Jumat, 7 April 2023 | 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG BARAT – Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Dit Reskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni melaksanakan Konprensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dan Penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato Kabupaten Tubaba.

Kejadian Pada Bulan Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawangbarat, katanya, Kamis (06/04).

Dia melanjutkan saat itu tersangka IBM Memalsukan tanda tangan saudari Masroh pada satu lembar surat Kuasa Pembebasan Dan Penjualan Lahan Dengan Maksud Untuk digunakan Oleh Tersangka DN agar Bisa Mendapatkan dan Menguasai Uang Ganti Kerugian Atas Obyek Tanah Milik saudari Masroh Seluas 1.622 M2 Yang Terletak Di Kelurahan Panaragan Jaya tulang bawang barat.

Baca Juga:  Ganda Putri Tenis Meja Raih Perak di Pornas

Setelah Berhasil Menguasai Uang Ganti Rugi dengan Sejumlah Total Rp 657 077.850,(Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Atas Perbuatan Membuat Dan Menggunakan Surat Palsu Tersebut, dimana Tersangka IBM Dan DN Tidak Menyerahkan Semua Uang Ganti Kerugian Tersebut Kepada saudari Masroh Selaku Pemilik Tanah Melainkan Hanya Sejumlah Rp 200 000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) Saja Yang Diberikan Sedangkan Sisanya Sejumlah Rp 457.077.850, (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Tidak Diberikan semua Dan Digunakan Untuk Keperluan Pribadi, Ujarnya.

Baca Juga:  Subsidi Energi Belum Masuk Kedapur Rakyat Kecil

Ia menambahkan. Modus Operandi yang dilakukan tersangka Menggunakan Surat Palsu Serta Tindak Pidana Penggelapan Atas Uang Ganti Kerugian Terhadap Obyek Tanah Untuk Keperluan Perluasan Tugu Rato Tulang Bawang Barat Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka IBM dan DN atas perbuatan yang dilakukan tersebut tersangka IBM dan DN dikenakan sanksi hukuman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat 1 Dan Ayat 2 KUHP Dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kita menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan, dan lainnya. Tutup nya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB