Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Jumat, 7 April 2023 | 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG BARAT – Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Dit Reskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni melaksanakan Konprensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dan Penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato Kabupaten Tubaba.

Kejadian Pada Bulan Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawangbarat, katanya, Kamis (06/04).

Dia melanjutkan saat itu tersangka IBM Memalsukan tanda tangan saudari Masroh pada satu lembar surat Kuasa Pembebasan Dan Penjualan Lahan Dengan Maksud Untuk digunakan Oleh Tersangka DN agar Bisa Mendapatkan dan Menguasai Uang Ganti Kerugian Atas Obyek Tanah Milik saudari Masroh Seluas 1.622 M2 Yang Terletak Di Kelurahan Panaragan Jaya tulang bawang barat.

Baca Juga:  GANNAS ( Gerakan Anti Narkoba Nasional ) Dpw Jawa Barat Mendukung penuh Usulan kepala BNN, Vape Dinilai Berpotensi Jadi Media Narkotika

Setelah Berhasil Menguasai Uang Ganti Rugi dengan Sejumlah Total Rp 657 077.850,(Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Atas Perbuatan Membuat Dan Menggunakan Surat Palsu Tersebut, dimana Tersangka IBM Dan DN Tidak Menyerahkan Semua Uang Ganti Kerugian Tersebut Kepada saudari Masroh Selaku Pemilik Tanah Melainkan Hanya Sejumlah Rp 200 000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) Saja Yang Diberikan Sedangkan Sisanya Sejumlah Rp 457.077.850, (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Tidak Diberikan semua Dan Digunakan Untuk Keperluan Pribadi, Ujarnya.

Baca Juga:  Rektor UIN Lantik Wakil Direktur dan Para Wakil Dekan, Berikut Daftarnya!

Ia menambahkan. Modus Operandi yang dilakukan tersangka Menggunakan Surat Palsu Serta Tindak Pidana Penggelapan Atas Uang Ganti Kerugian Terhadap Obyek Tanah Untuk Keperluan Perluasan Tugu Rato Tulang Bawang Barat Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka IBM dan DN atas perbuatan yang dilakukan tersebut tersangka IBM dan DN dikenakan sanksi hukuman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat 1 Dan Ayat 2 KUHP Dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kita menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan, dan lainnya. Tutup nya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
Korve PKOR Way Halim Jadi Momentum Pembenahan Kawasan dan Ruang Publik
Lokakarya Kelompok DPD di MPR Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Pembentukan Karakter Bangsa di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 April 2026 - 11:35 WIB

Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Senin, 13 April 2026 - 11:30 WIB

Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai

Senin, 13 Apr 2026 - 11:30 WIB