PMII Tulangbawang Nilai, Abolisi dan Amnesti Politisasi Penegakan Hukum

Senin, 4 Agustus 2025 | 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG — Bidang Kaderisasi SDM dan Kelembagaan PC PMII Tulang Bawang (Yuda Suhendar) menyampaikan tanggapan kritis terhadap pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari permainan politik di ranah hukum yang sarat kepentingan kekuasaan.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula pada periode 2015–2016, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, dianggap mencederai prinsip keadilan.

“Keputusan ini tidak semestinya diberikan terhadap perkara korupsi. Korupsi adalah kejahatan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Memberikan abolisi dan amnesti kepada pelaku korupsi justru memperlemah komitmen kolektif bangsa dalam pemberantasan korupsi,” tegas Yuda.

Baca Juga:  Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia semakin terkesan dipolitisasi, terlebih jika instrumen hukum seperti abolisi dan amnesti digunakan untuk menyelamatkan elit politik. Ia menyebut, seharusnya proses hukum dilakukan secara transparan dan konsisten sejak awal, tanpa harus melalui serangkaian drama politik di pengadilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedangkan abolisi berarti peniadaan proses pidana terhadap seseorang. Namun, keduanya tetap memerlukan persetujuan DPR RI.

“Ketika aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Kejaksaan hingga KPK berada di bawah kendali Presiden, publik tentu akan mempertanyakan independensi dan arah penegakan hukum. Kondisi ini menjadi celah bagi para politisi untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Baca Juga:  Direktur Eksekusi Kejagung, Sahabat Peduli Sumbar Salurkan Bantuan

Ia menambahkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan memperkuat persepsi bahwa keadilan hanya berlaku bagi mereka yang punya kekuasaan.

PMII Cabang TULANG BAWANG menyerukan agar pemerintah menjaga marwah hukum dengan tidak menjadikan lembaga peradilan sebagai alat transaksi politik. Mereka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan demi kepentingan elit, melainkan harus dijalankan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan.

*Adabi


Penulis : Adabi


Editor : Rudi


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB