TULANG BAWANG — Bidang Kaderisasi SDM dan Kelembagaan PC PMII Tulang Bawang (Yuda Suhendar) menyampaikan tanggapan kritis terhadap pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari permainan politik di ranah hukum yang sarat kepentingan kekuasaan.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula pada periode 2015–2016, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, dianggap mencederai prinsip keadilan.
“Keputusan ini tidak semestinya diberikan terhadap perkara korupsi. Korupsi adalah kejahatan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Memberikan abolisi dan amnesti kepada pelaku korupsi justru memperlemah komitmen kolektif bangsa dalam pemberantasan korupsi,” tegas Yuda.
Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia semakin terkesan dipolitisasi, terlebih jika instrumen hukum seperti abolisi dan amnesti digunakan untuk menyelamatkan elit politik. Ia menyebut, seharusnya proses hukum dilakukan secara transparan dan konsisten sejak awal, tanpa harus melalui serangkaian drama politik di pengadilan.
Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedangkan abolisi berarti peniadaan proses pidana terhadap seseorang. Namun, keduanya tetap memerlukan persetujuan DPR RI.
“Ketika aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Kejaksaan hingga KPK berada di bawah kendali Presiden, publik tentu akan mempertanyakan independensi dan arah penegakan hukum. Kondisi ini menjadi celah bagi para politisi untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan memperkuat persepsi bahwa keadilan hanya berlaku bagi mereka yang punya kekuasaan.
PMII Cabang TULANG BAWANG menyerukan agar pemerintah menjaga marwah hukum dengan tidak menjadikan lembaga peradilan sebagai alat transaksi politik. Mereka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan demi kepentingan elit, melainkan harus dijalankan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan.
*Adabi
Penulis : Adabi
Editor : Rudi
Sumber Berita : Tulangbawang
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.