Laporan: Anis
JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI Hanan Rozak meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian khusus terhadap aspek penanganan dan perlindungan hutan. Perhatian ini dinilai perlu diberikan karena adanya celah hukum yang mengakibatkan kerusakan hutan yang masif di Indonesia.
“Kewenangan Kementerian Kehutanan maupun instansi bidang kehutanan daerah itu sudah diatur dengan undang-undang itu. Nah ini Bu menteri, perhatian terhadap penanganan hutan, atau perlindungan hutan ini saya minta kedepan harus mendapatkan perhatian secara khusus. Ini saya lihat dari tahun ke tahun bukannya meningkat malah berkurang ya,” ujar Hanan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/1).
Terakhir, ia menambahkan perlu dilakukan evaluasi penertiban perizinan kawasan hutan produksi. Ia berharap jika evaluasi konsisten dilakukan maka pengelolaan wilayah hutan produksi menjadi efektif. Sehingga pengelolaan hutan menjadi lebih baik karena izin tersebut diberikan kepada pemegang izin yang mampu mengelola sesuai tujuan. Hal ini menjadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saya kira perlu dievaluasi. Kalau pemegang izin hanya mampu sebagian, kenapa tidak dikurangi atau yang sudah terlanjur dirambah oleh masyarakat perlu dipertimbangkan. Ini bukan persoalan mudah untuk menatanya kembali. Saya kira kawasan hutan ini perlu dipertimbangkan termasuk wilayah yang mendapatkan perhatian ataupun diperbaiki ke depannya,” tandas legislator dapil Lampung II itu.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.