PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., mendesak agar kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista dengan tersangka H. Nuryadin dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini semata-semata demi adanya kepastian hukum.

Pasalnya meski, telah ditetapkan tersangka sejak lebih dari satu tahun lalu, hingga kini berkas perkara tersangka H. Nuryadin ini tidak juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Padahal upaya praperadilan yang ditempuh oleh tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Untuk itu, saya berharap Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini dapat menentukan sikap menyatakan jika berkas perkara sudah lengkap (P21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang disampaikan klien kami H. Darussalam,” tegas Agus Bhakti Nugroho, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga:  Zainul Munasichin: Usut Data Ganda 6 Juta Penerima Manfaat MBG

Menurut Agus Bhakti Nugroho, kinerja penyidik Poltabes Bandarlampung dan jaksa Kejari Bandarlampung, sangat diuji dalam penanganan perkara H. Nuryadin ini. Yakni apakah mereka masih memiliki integritas dan keberanian untuk memproses perkara tersebut secara profesional.

“Kita semua adalah sama dimata hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan dan merasa hebat dan kebal hukum. Apalagi sudah jelas. Perkara ini telah diuji lewat prapadilan sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui perkara tersangka H. Nuryadin telah diuji melalui mekanisme Praperadilan di PN Tanjungkarang. Dimana sudah diputuskan (Ditolak) pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. yang menyatakan penetapan tersangka adalah SAH.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Menurut Agus Bhakti Nugroho, jika sudah ada putusan pengadilan (Praperadilan), yang telah memutus bahwa penetapan tersangka sah, maka, putusan itu mengikat dan wajib dihormati. Jadi secara hukum, putusan pengadilan tak bisa dibatalkan.

“Karenanya beberapa waktu lalu kami telah mengadu ke Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman, S.H.,M.H. Harapannya DPR-RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta mendorong proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif, trasparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.(red)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Siap Dukung Porprov ke-X, Ajang Menuju PON 2028
Wagub Jihan Apresiasi Media Perempuan
Mirza Minta Kemandirian Petani Lewat Produktivitas dan Hilirisasi
Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika
Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla
Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Berlaga di Ajang Nasional
Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers
Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:12 WIB

Pemprov Lampung Siap Dukung Porprov ke-X, Ajang Menuju PON 2028

Selasa, 1 September 2026 - 15:33 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Media Perempuan

Selasa, 1 September 2026 - 15:30 WIB

Mirza Minta Kemandirian Petani Lewat Produktivitas dan Hilirisasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:36 WIB

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika

Selasa, 1 September 2026 - 13:21 WIB

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Siap Dukung Porprov ke-X, Ajang Menuju PON 2028

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:12 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Apresiasi Media Perempuan

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:33 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Minta Kemandirian Petani Lewat Produktivitas dan Hilirisasi

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:30 WIB

Xi Jinping dan El-Sisi

#indonesiaswasembada

Xi Ingin Mesir Penghubung Tiongkok-Arab dan Afrika

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:21 WIB