PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., mendesak agar kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista dengan tersangka H. Nuryadin dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini semata-semata demi adanya kepastian hukum.

Pasalnya meski, telah ditetapkan tersangka sejak lebih dari satu tahun lalu, hingga kini berkas perkara tersangka H. Nuryadin ini tidak juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Padahal upaya praperadilan yang ditempuh oleh tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Untuk itu, saya berharap Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini dapat menentukan sikap menyatakan jika berkas perkara sudah lengkap (P21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang disampaikan klien kami H. Darussalam,” tegas Agus Bhakti Nugroho, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga:  DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Menurut Agus Bhakti Nugroho, kinerja penyidik Poltabes Bandarlampung dan jaksa Kejari Bandarlampung, sangat diuji dalam penanganan perkara H. Nuryadin ini. Yakni apakah mereka masih memiliki integritas dan keberanian untuk memproses perkara tersebut secara profesional.

“Kita semua adalah sama dimata hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan dan merasa hebat dan kebal hukum. Apalagi sudah jelas. Perkara ini telah diuji lewat prapadilan sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui perkara tersangka H. Nuryadin telah diuji melalui mekanisme Praperadilan di PN Tanjungkarang. Dimana sudah diputuskan (Ditolak) pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. yang menyatakan penetapan tersangka adalah SAH.

Baca Juga:  GAWAT! Film Lokal Jadi Hantu, Dracin Merajalela

Menurut Agus Bhakti Nugroho, jika sudah ada putusan pengadilan (Praperadilan), yang telah memutus bahwa penetapan tersangka sah, maka, putusan itu mengikat dan wajib dihormati. Jadi secara hukum, putusan pengadilan tak bisa dibatalkan.

“Karenanya beberapa waktu lalu kami telah mengadu ke Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman, S.H.,M.H. Harapannya DPR-RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta mendorong proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif, trasparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.(red)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah
Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang
Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan
KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol
Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Jmsi Lampung
Wagub Jihan Terima Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Lampung jaga Ekosistem Sungai
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:07 WIB

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:58 WIB

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:26 WIB

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Berita Terbaru

-Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pemanfaatan Bantuan Mesin Pengering (Bed Dryer) Tahun Anggaran 2025 di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (24/6/2026). [Nr]

#indonesiaswasembada

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:58 WIB

KPU Mesuji lakukan Pemutakhiran Data [Nr]

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:26 WIB