PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., mendesak agar kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista dengan tersangka H. Nuryadin dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini semata-semata demi adanya kepastian hukum.

Pasalnya meski, telah ditetapkan tersangka sejak lebih dari satu tahun lalu, hingga kini berkas perkara tersangka H. Nuryadin ini tidak juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Padahal upaya praperadilan yang ditempuh oleh tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Untuk itu, saya berharap Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini dapat menentukan sikap menyatakan jika berkas perkara sudah lengkap (P21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang disampaikan klien kami H. Darussalam,” tegas Agus Bhakti Nugroho, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Menurut Agus Bhakti Nugroho, kinerja penyidik Poltabes Bandarlampung dan jaksa Kejari Bandarlampung, sangat diuji dalam penanganan perkara H. Nuryadin ini. Yakni apakah mereka masih memiliki integritas dan keberanian untuk memproses perkara tersebut secara profesional.

“Kita semua adalah sama dimata hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan dan merasa hebat dan kebal hukum. Apalagi sudah jelas. Perkara ini telah diuji lewat prapadilan sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui perkara tersangka H. Nuryadin telah diuji melalui mekanisme Praperadilan di PN Tanjungkarang. Dimana sudah diputuskan (Ditolak) pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. yang menyatakan penetapan tersangka adalah SAH.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Menurut Agus Bhakti Nugroho, jika sudah ada putusan pengadilan (Praperadilan), yang telah memutus bahwa penetapan tersangka sah, maka, putusan itu mengikat dan wajib dihormati. Jadi secara hukum, putusan pengadilan tak bisa dibatalkan.

“Karenanya beberapa waktu lalu kami telah mengadu ke Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman, S.H.,M.H. Harapannya DPR-RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta mendorong proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif, trasparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.(red)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah
Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar
Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan
Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan
Ketum JMSI: Jurnalisme Bukan Sekadar “Pemadam Kebakaran”
Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:54 WIB

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:39 WIB

Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:37 WIB

Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:35 WIB

Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:33 WIB

Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:54 WIB