Pemprov Lampung Terima Penghargaan

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Yogyakarta – Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Ketepatan Waktu dalam Melaporkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Seluruh Kabupaten/Kota di Wilayahnya Tahun 2021.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, SH.MAP dan diterima oleh Sub Koordinator Otda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, M. Faisal, S.Sos, mewakili dari Pemprov Lampung.

Baca Juga:  Masyarakat Diujung Desa pun Berhak Hidup Terang

Penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut diterima Pemprov Lampung bersama 19 Provinsi lainnya yang diserahkan di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (16/6) dalam kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Baca Juga:  26 Temuan Itjen Kemendagri Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lampung

Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB