Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivita

Minggu, 3 Agustus 2025 | 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa tertentu yang menjadi perhatian publik.

Persetujuan ini, menurut Sari Yuliati, diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting demi kepentingan yang lebih besar, terutama dalam momentum menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Langkah ini merupakan bagian dari semangat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Fraksi Golkar berpandangan bahwa ini adalah momen tepat untuk merajut kembali semangat kebangsaan di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Baca Juga:  HMI Kotabumi Fasilitasi Aspirasi Warga Binaan

Ia menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukan semata keputusan hukum, melainkan kebijakan politik yang mempertimbangkan kepentingan nasional jangka panjang. Keputusan ini juga dimaksudkan untuk mendorong suasana politik yang lebih kondusif, mendorong sinergi, dan memperkuat kolaborasi antarelemen dalam membangun masa depan bangsa.

Selain itu, menurutnya, keputusan ini juga mempertimbangkan kontribusi terdakwa selama ini dalam berbagai posisi strategis yang pernah dijalani, baik sebagai pejabat publik maupun tokoh yang memberikan dampak positif bagi negara.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

“Ini bukan soal membela pribadi, melainkan keputusan demi keutuhan dan masa depan bangsa yang lebih bersatu,” tegas Sari.

Dengan sikap ini, Fraksi Partai Golkar menunjukkan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan memperjuangkan keadilan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat
Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih
Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan
Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG
Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri
Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Berita Terbaru

Berita Utama

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Okt 2026 - 11:56 WIB

Berita Utama

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Okt 2026 - 11:53 WIB