LAMPUNG UTARA – Praperadilan kedelapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung, Kabupaten Lampung Utara berakhir dengan putusan penolakan.
Pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi, Heru Setiawan di hadapan peserta sidang menyebut menolak seluruh permohonan praperadilan dengan menguji aspek formal, bukan menguji aspek material.
Salah satu tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, AKP Anwar Mayer Siregar, S.H., M.H. saat diwawancarai seusai persidangan mengatakan, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan para pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Menurutnya, putusan itu menjadi dasar bagi pihak termohon untuk menegaskan bahwa rangkaian proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami meminta semua pihak menghormati apa yang menjadi putusan hakim,” ujarnya, Senin 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, putusan praperadilan tersebut juga berkaitan dengan proses dan prosedur yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Pihaknya menilai langkah-langkah penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik, Anwar menyatakan bahwa pihaknya merujuk pada putusan praperadilan yang telah dibacakan hakim.
“Yang jelas, sesuai dengan putusan, apa yang telah dilakukan oleh penyidik, proses dan prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Polda Lampung
















