Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Praperadilan kedelapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung, Kabupaten Lampung Utara berakhir dengan putusan penolakan.

Pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi, Heru Setiawan di hadapan peserta sidang menyebut menolak seluruh permohonan praperadilan dengan menguji aspek formal, bukan menguji aspek material.

Salah satu tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, AKP Anwar Mayer Siregar, S.H., M.H. saat diwawancarai seusai persidangan mengatakan, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan para pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.

Baca Juga:  PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Menurutnya, putusan itu menjadi dasar bagi pihak termohon untuk menegaskan bahwa rangkaian proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta semua pihak menghormati apa yang menjadi putusan hakim,” ujarnya, Senin 19 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, putusan praperadilan tersebut juga berkaitan dengan proses dan prosedur yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Pihaknya menilai langkah-langkah penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Warga Jalan Punai Kena Prank? Jembatan Way Umban Tak Prioritas 

Terkait keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik, Anwar menyatakan bahwa pihaknya merujuk pada putusan praperadilan yang telah dibacakan hakim.

“Yang jelas, sesuai dengan putusan, apa yang telah dilakukan oleh penyidik, proses dan prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat
Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih
Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan
Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG
Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri
Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca
Udara Bandarlampung Aman!

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Berita Terbaru

Berita Utama

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Okt 2026 - 11:56 WIB

Berita Utama

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Okt 2026 - 11:53 WIB