Pembatasan Beli Beras Harus Disosialisasikan kepada Masyarakat

Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

JAKARTAPemerintah telah mengeluarkan kebijakanmembatasi pembelian beras di ritel modern hanya 2 kantong (5 kilogram) atau 10 kilogram per orang. Pembatasan ini berlakuuntuk pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelontorkan pemerintah untuk mengintervensi lajukenaikan harga beras di dalam negeri.

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Komisi VI Faisol Riza menghargai upaya pemerintah yang bertujuan untukmengatur pasar komoditas tersebut. “Hari ini kita tahu, sama-sama kita sadari bahwa komoditas pangan terutama beras di mana-mana mulai kelihatan naik harganya, berarti inimenunjukan ada keterbatasan produk,” ujarnyakepada Parlementaria, baru-baru ini di sela kunjungan kerjareses.

Untuk itu, Faisol berharap pemerintah melalui kementerian terkaituntuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkaitdibatasinya pembelian beras SPHP ini. Hal tersebut, agar tidakada kepanikan di tengah masyarakat yang makanan pokoknyaadalah beras.

Baca Juga:  Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin

“Selain itu, saya berharap pemerintah bisa melakukan terobosan-terobosan baru, menyediakan atau mencukupkan kebutuhanpasokan beras kita di pasaran maupun di cadangan. Supaya kitatidak terlalu terpengaruh kondisi global dalam rangka menjagainflasi juga. Supaya yang lain-lain, produk lain atau komoditaslain bisa terjaga,” jelasnya

Politisi Fraksi PKB ini juga meminta pemerintah untukmengantisipasi hal serupa terjadi kedepannya. Pemerintah dimintauntuk membuat rencana jangka panjang agar cadangan berasdalam negeri terus ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Raker UIN RIL 2026 Hasilkan Rumusan Rekomendasi Strategis

Kondisi ini kalau tidak ada antisipasinya barangkali di tahunmendatang masih akan terjadi. Oleh karena itu rencana jangkapanjang pemerintah, setahun dua tahun mendatang harus clear dengan menyiapkan beberapa rencana-rencana cadangan jikarencana utama ini tidak berhasil,” tutupnya.

Diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) / Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan pembatasanpembelian beras SPHP di ritel modern merupakan kebijakan yang mendorong masyarakat untuk dapat berbelanja bijak. Di sisi lain, kebijakan ini juga agar stok beras yang dikelola pemerintah amandan akan terus diperkuat. Terutama untuk menghadapi kekeringanekstrim akibat dampak El Nino. (bia/rdn) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB