Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Senin, 9 Maret 2026 | 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN– Keluarga korban pemerkosaan hingga melahirkan mendesak jajaran Polda Lampung  untuk menangkap terduga pelaku, Aji.

Sejak peristiwa tersebut, Aji, terduga pelaku hingga kini masih berkeliaran.

Peristiwa ini bermula pada 22 April 2025, ketika korban menghadiri acara ulang tahun teman sekolahnya. Teman korban, Tika, menjemput korban dari rumahnya di Dusun Panglong, Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram.

Setelah acara selesai, Tika mengajak korban ke rumah pacarnya, Robbi, yang tidak jauh dari rumah Tika. Di rumah tersebut sudah ada beberapa orang, termasuk Aji, yang kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Paman korban menegaskan: “Keponakan saya ditinggal sendirian dengan pelaku, dan peran Tika patut didalami karena sejak awal dia yang menjemput korban dan mengajak ke rumah Robbi,” ujar Ari selaku paman korban, kepada media Minggu, 8/3/2206.

Korban mengaku tidak mengenal Aji sebelumnya dan baru bertemu malam itu. Dugaan tindakan kriminal tersebut mengakibatkan korban mengalami kehamilan dan trauma psikologis yang mendalam.

Baca Juga:  Komisi VIII Minta Pemerintah Mitigasi Jemaah Umrah, Imbas Konflik Timur Tengah

Laporan Polisi

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/I/I/2026/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung pada 3 Januari 2026.

Laporan awal dibuat oleh ayah korban, SR, di Polsek Merbau Mataram. Setelah itu, pihak kepolisian mengarahkan keluarga untuk melanjutkan laporan ke Polres Lampung Selatan, agar kasus bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Paman korban menjelaskan, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kami khawatir pelaku Aji melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes DNA,” ujar Ari.

Akibat peristiwa ini, korban harus menunda sekolah sementara untuk masa pemulihan pasca persalinan. Trauma psikologis dan gangguan pendidikan menjadi beban besar bagi anak dan keluarga.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan Meroket 5,71 Persen, Lampaui Provinsi dan Nasional

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum. Keluarga korban berharap Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius, sehingga pelaku Aji ditangkap dan diadili sesuai hukum.

“Anak kami sudah cukup menderita. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar keadilan ditegakkan,” tambah Ari.

Status Hukum Saat Ini

Menurut keterangan keluarga, kasus masih dalam proses penyelidikan di Polres Lampung Selatan, dan pelaku Aji diduga telah melarikan diri setelah mengetahui laporan polisi.

Tokoh masyarakat Merbau Mataram menyayangkan lambannya kerja kepolisian. Sejak peristiwa hingga melahirkan pelaku hingga kini tidak segera di tangkap.[]


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Lampung Selatan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa
Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB