LAMPUNG UTARA – Seorang oknum ASN yang juga berprofesi sebagai dokter di salah satu Puskesmas Kabupaten Lampung Utara diduga buka praktik pengobatan ilegal.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan oknum dokter inisial D sudah sejak lama membuka praktik yang diduga kuat ilegal tanpa izin praktik resmi.
Sebab, kata dia, oknum dokter dimaksud hanya memiliki dua izin praktik untuk wilayah Kotabumi Selatan dan Bunga Mayang.
“Izin praktiknya yang aktif hanya untuk dua lokasi saja tempatnya bertugas. Kalau usaha praktik pribadi itu tidak ada izin sama sekali,” ungkapnya.
Selain itu, pengolahan limbah medis yang dihasilkan selama rumah praktik itu beroperasional selalu dibakar.
“Limbah medis seperti bekas obat-obatan, botol infus, suntikan dibakar oleh dokter itu,” imbuhnya.
Menurut keterangan warga sekitar lokasi praktik, Joko (50) kepada lintaslampung, oknum dokter inisial D telah membuka praktik bertahun-tahun di desa setempat.
Bahkan, oknum dokter ini kerap berpindah-pindah lokasi praktik, meski perpindahan itu masih dalam satu wilayah desa yang sama.
“Sudah puluhan tahun buka praktek disini. Tadinya bukan disini (lokasi praktik) tapi di ujung jalan sana. Biasanya dia praktik ditemani sama istrinya,” ujarnya, sesuai mengantarkan kerabatnya berobat.
Soal tarif jasa penanganan medis, dirinya biasa dipatok dengan tarif kisaran puluhan ribu rupiah sekali berobat.
“Bayarnya kadang Rp80 ribu, tapi hari ini bayar Rp90 ribu sehabis berobat,” tuturnya.
Sementara itu, oknum dokter inisial D ketika dikonfirmasi disela-sela jam praktik membantah tudingan yang ditujukan padanya. Ia mengaku rumah praktik pengobatan tersebut telah mengantongi Surat Izin Praktek (SIP).
Kendati demikian, oknum dokter inisial D membenarkan jika selama dirinya membuka praktik disana, dan limbah medis selalu dibakar.
“Ada kok izinnya. Tapi berkasnya ada dirumah semua. Limbah medis benar saya bakar, tapi itu cuma bekas kotak obat saja,” kilahnya.
Pernyataan oknum dokter soal limbah medis itu berbanding terbalik dengan yang ada di lapangan, sebab, awak media mendapati berbagai limbah medis bekas obat tablet, suntikan, infus, dan botol obat berserakan di belakang rumah praktik yang kondisinya sudah dibakar.
Dirinya mengaku lebih memilih membuka praktik pengobatan di pelosok dikarenakan jika membuka di kota, akan kalah saing dengan dokter yang sudah memiliki klinik.
“Kalau buka di kota kalah saing sama dokter-dokter lain yang sudah membuka praktik dan klinik, jadi saya memilih membuka di desa,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Lampung Utara, dr. Dian Mauli berjanji akan menindaklanjuti dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh anggotanya.
Mengenai izin praktik, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, sejak tahun 2023 tidak lagi menggunakan rekomendasi IDI kabupaten setempat.
Sejak diberlakukannya UU nomor 17 tahun 2023, mekanismenya sang dokter tinggal mengurus izin melalui DPMPTSP dan Dinas Kesehatan setempat.
“Dari sisi organisasi, IDI selalu menghimbau para dokter untuk mentaati peraturan yang berlaku,” jelasnya.
*Dinas Kesehatan Panggil Oknum Dokter*
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan, Agusri Junaidi mengatakan pihaknya tidak pernah mengamini prilaku oknum dokter inisial D yang membuka praktik tanpa mengantongi izin resmi. Dalam waktu dekat oknum dimaksud akan dilakukan pemanggilan.
Menurutnya, setiap dokter yang akan membuka praktik haruslah mentaati standar operasional prosedur (SOP) dan harus memiliki izin.
Bahkan, selama beroperasional, usaha praktik pribadi itu harus mendapatkan pengawasan ketat.
“Kita akan mendalami dugaan kasus praktik ilegal ini. Oknum dokter inisial akan kita panggil. Kalau nantinya ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi yang menanti,” tegasnya.
Apalagi, sambung dia, pada praktik pengobatan itu ada kelalaian soal penanganan limbah medis. Limbah medis tidak boleh dibakar sembarangan, karena penanganan limbah medis B3 terdapat pihak ketiga atau transporter yang memiliki wewenang untuk menangani limbah medis.
“Membakar limbah medis B3 itu tidak boleh, karena limbah medis itu harus diangkut oleh transporter. Ada SOP untuk pemusnahan limbah medis,” jelasnya.
“Kalau terbukti, pimpinan tentunya akan memberikan sanksi pada oknum dokter itu. Dalam waktu dekat akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi, bersalah atau tidaknya akan kita sampaikan kembali,” tandasnya.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.