Nafkah Bermasalah? Mubādalah Solusi Cegah Perceraian

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah diteliti makan saya menyimpulkan bahwa :
1. Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara khusus dan rinci tentang pemenuhan nafkah. Dalam Islam, pemenuhan nafkah merupakan kewajiban dan tanggung jawab suami kepada istrinya. Nafkah yakni berupa kebutuhan pokok, seperti makan, tempat tinggal, pendidikan dan lainnya.

Menyangkut kadar ataupun ukuran nafkah yang harus dipenuhi suami tidak ada yang pasti, karena hal tersebut harus dilihat dari kemampuan si pemberi nafkah. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia, masalah nafkah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Jika dilihat dari pengaturan nafkah dalam pasal ini, suami adalah pihak yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Konsep nafkah dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut membebankan kewajiban nafkah hanya kepada suami dan dipahami secara literal oleh para isteri dari dahulu hingga saat ini.

Baca Juga:  Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Konsep yang ada dalam aturan tersebut sangat berbeda dengan konsep nafkah dalam teori mubādalah yang mewajibkan nafkah kepada suami dan isteri, bahwa suami dan isteri bisa berbagi peran dalam kondisi tertentu (fleksibel).

2. Pemaknaan terhadap konsep nafkah dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia berimplikasi terhadap ketahanan keluarga di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Lampung pada khususnya. Banyak istri yang menggugat cerai suaminya lantaran suami kurang mampu memenuhi nafkah keluarga, terlebih saat pandemi covid-19. angka cerai gugat di Pengadilan Agama Tulangbawang, mengalami kenaikan.

Baca Juga:  World Robot Conference 2026 Resmi Dibuka di Beijing

Pada tahun 2019, cerai gugat 371 perkara. Sedangkan saat pandemi covid-19 tahun 2020 naik menjadi 443 perkara. Di Pengadilan Agama Sukadana, juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, angka cerai gugat 1.568. Sedangkan pada 2020 menjadi 1.655 perkara. Angka perceraian di Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah juga meningkat saat pandemi covid-19.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz
Turki Tingkatkan Belanja Pertahanan Hingga 229 Persen
Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase
Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan
Warga Diminta Kurangi Aktivtas Luar Ruang
Netanyahu Ancam Iran dengan Serangan Besar-Besaran
The Death of Expertise
Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIB

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Senin, 7 September 2026 - 19:48 WIB

Turki Tingkatkan Belanja Pertahanan Hingga 229 Persen

Senin, 7 September 2026 - 17:40 WIB

Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WIB

Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Warga Diminta Kurangi Aktivtas Luar Ruang

Berita Terbaru

AS Serang Iran, Iran Lakukan Serangan Balasan

#indonesiaswasembada

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Senin, 7 Sep 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Turki Tingkatkan Belanja Pertahanan Hingga 229 Persen

Senin, 7 Sep 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase

Senin, 7 Sep 2026 - 17:40 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan

Senin, 7 Sep 2026 - 15:52 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Diminta Kurangi Aktivtas Luar Ruang

Senin, 7 Sep 2026 - 15:31 WIB