Nafkah Bermasalah? Mubādalah Solusi Cegah Perceraian

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah diteliti makan saya menyimpulkan bahwa :
1. Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara khusus dan rinci tentang pemenuhan nafkah. Dalam Islam, pemenuhan nafkah merupakan kewajiban dan tanggung jawab suami kepada istrinya. Nafkah yakni berupa kebutuhan pokok, seperti makan, tempat tinggal, pendidikan dan lainnya.

Menyangkut kadar ataupun ukuran nafkah yang harus dipenuhi suami tidak ada yang pasti, karena hal tersebut harus dilihat dari kemampuan si pemberi nafkah. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia, masalah nafkah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Jika dilihat dari pengaturan nafkah dalam pasal ini, suami adalah pihak yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Konsep nafkah dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut membebankan kewajiban nafkah hanya kepada suami dan dipahami secara literal oleh para isteri dari dahulu hingga saat ini.

Baca Juga:  Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Mesuji Kunker ke Mapolsek Mesuji Timur  

Konsep yang ada dalam aturan tersebut sangat berbeda dengan konsep nafkah dalam teori mubādalah yang mewajibkan nafkah kepada suami dan isteri, bahwa suami dan isteri bisa berbagi peran dalam kondisi tertentu (fleksibel).

2. Pemaknaan terhadap konsep nafkah dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia berimplikasi terhadap ketahanan keluarga di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Lampung pada khususnya. Banyak istri yang menggugat cerai suaminya lantaran suami kurang mampu memenuhi nafkah keluarga, terlebih saat pandemi covid-19. angka cerai gugat di Pengadilan Agama Tulangbawang, mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian

Pada tahun 2019, cerai gugat 371 perkara. Sedangkan saat pandemi covid-19 tahun 2020 naik menjadi 443 perkara. Di Pengadilan Agama Sukadana, juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, angka cerai gugat 1.568. Sedangkan pada 2020 menjadi 1.655 perkara. Angka perceraian di Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah juga meningkat saat pandemi covid-19.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2
Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang
Nyok Makan Kerak Telor Betawi
Mau Makan Soto Betawi di Jakarta?
Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:49 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:12 WIB

Nyok Makan Kerak Telor Betawi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:33 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:25 WIB