Nafkah Bermasalah? Mubādalah Solusi Cegah Perceraian

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayat tentang nafkah yang direinterpretasi melalui pendekatan tafsir mubādalah mampu mengapresiasi perkembangan zaman sehingga nafkah yang merupakan bagian dari ekonomi keluarga tidak lagi ditarik pada garis patrilineal akan tetapi dapat juga berbasis bilateral. Maka dari itu, hukum keluarga Islam di Indonesia perlu dilakukan pembaharuan dengan tafsir mubādalah.

Aturan tentang nafkah perlu ditata kembali agar tidak terfokus pada suami saja, melainkan istri juga sama-sama bertanggung jawab. Terlebih, saat pandemi covid-19, banyak suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lantaran penghasilan menurun dan terkena dampak Pengurangan Tenaga Kerja (PHK).

Baca Juga:  Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Pasal 34 ayat (1) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal ini perlu direinterpretasi menjadi suami wajib melindungi istrinya dan memberikan keperluan hidup berumah tangga direinterpretasi menjadi suami wajib melindungi istri dan memberi keperluan hidup berumah tangga.

Sedangkan istri dianjurkan membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan diubah menjadi saling melindungi dan bekerjasama memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka nilai-nilai mubādalah atau kesalingan diyakini mampu menghasilkan keluarga yang kokoh, tidak rapuh saat pandemi, dan semakin harmonis saat tidak pandemi. Karena mereka sadar bahwa kesejahteraan keluarga harus diperjuangkan secara bersama-sama. Solusi untuk ketahanan keluarga adalah optimalisasi Kursus Calon Pengantin dan BP4, membangun relasi mubādalah dalam hubungan suami-istri khususnya dalam pemenuhan nafkah dan optimalisasi mediasi di pengadilan agama. ##

Baca Juga:  Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

*)Ringkasan Disertasi Dalam Rangka Memperoleh Gelar Dr di UIN Raden Intan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK
Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.
Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban
Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah
Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu
Konsultasi Publik KLHS RDTR Tahap I Lampung Utara Serap Ide-ide Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:20 WIB

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:56 WIB

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIB

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:20 WIB

#indonesiaswasembada

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:56 WIB