Nafkah Bermasalah? Mubādalah Solusi Cegah Perceraian

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayat tentang nafkah yang direinterpretasi melalui pendekatan tafsir mubādalah mampu mengapresiasi perkembangan zaman sehingga nafkah yang merupakan bagian dari ekonomi keluarga tidak lagi ditarik pada garis patrilineal akan tetapi dapat juga berbasis bilateral. Maka dari itu, hukum keluarga Islam di Indonesia perlu dilakukan pembaharuan dengan tafsir mubādalah.

Aturan tentang nafkah perlu ditata kembali agar tidak terfokus pada suami saja, melainkan istri juga sama-sama bertanggung jawab. Terlebih, saat pandemi covid-19, banyak suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lantaran penghasilan menurun dan terkena dampak Pengurangan Tenaga Kerja (PHK).

Baca Juga:  Ketua Dewan Pakar JMSI Siap Maju di Pilrek UHO

Pasal 34 ayat (1) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal ini perlu direinterpretasi menjadi suami wajib melindungi istrinya dan memberikan keperluan hidup berumah tangga direinterpretasi menjadi suami wajib melindungi istri dan memberi keperluan hidup berumah tangga.

Sedangkan istri dianjurkan membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan diubah menjadi saling melindungi dan bekerjasama memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka nilai-nilai mubādalah atau kesalingan diyakini mampu menghasilkan keluarga yang kokoh, tidak rapuh saat pandemi, dan semakin harmonis saat tidak pandemi. Karena mereka sadar bahwa kesejahteraan keluarga harus diperjuangkan secara bersama-sama. Solusi untuk ketahanan keluarga adalah optimalisasi Kursus Calon Pengantin dan BP4, membangun relasi mubādalah dalam hubungan suami-istri khususnya dalam pemenuhan nafkah dan optimalisasi mediasi di pengadilan agama. ##

Baca Juga:  Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan untuk Atasi Stagnasi Ekonomi

*)Ringkasan Disertasi Dalam Rangka Memperoleh Gelar Dr di UIN Raden Intan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2
Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang
Nyok Makan Kerak Telor Betawi
Mau Makan Soto Betawi di Jakarta?
Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:49 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:12 WIB

Nyok Makan Kerak Telor Betawi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:33 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:25 WIB