Nafkah Bermasalah? Mubādalah Solusi Cegah Perceraian

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Fathul Mu’in*)

MASYARAKAT Indonesia pada umumnya memahami bahwa nafkah sebagai kewajiban mutlak suami kepada istri setelah adanya akad pernikahan. Istri tidak memiliki kewajiban terhadap pemenuhan nafkah keluarga, sehingga saat suami tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah, istri mengajukan cerai gugat ke pengadilan.

Hal itu disebabkan penafsiran ala tradisional hukum Islam dan hukum positif yang cenderung bercorak patriarkis dan dipahami secara literal. Di sinilah pentingnya reinterpretasi konsep nafkah dengan tafsir mubādalah agar lahir produk hukum baru yang lebih responsif dan sesuai tuntutan zaman, terlebih saat pandemi covid-19 yang berdampak pada ketahanan rumah tangga.

Temukan berita-berita menarik lainnya
Baca Juga:  Iran akan lebih 'Menghancurkan' AS jika Perang Meledak Lagi

Berita Terkait

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz
Turki Tingkatkan Belanja Pertahanan Hingga 229 Persen
Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase
Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan
Warga Diminta Kurangi Aktivtas Luar Ruang
Netanyahu Ancam Iran dengan Serangan Besar-Besaran
The Death of Expertise
Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIB

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Senin, 7 September 2026 - 19:48 WIB

Turki Tingkatkan Belanja Pertahanan Hingga 229 Persen

Senin, 7 September 2026 - 17:40 WIB

Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WIB

Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Warga Diminta Kurangi Aktivtas Luar Ruang

Berita Terbaru

AS Serang Iran, Iran Lakukan Serangan Balasan

#indonesiaswasembada

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Senin, 7 Sep 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Turki Tingkatkan Belanja Pertahanan Hingga 229 Persen

Senin, 7 Sep 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase

Senin, 7 Sep 2026 - 17:40 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan

Senin, 7 Sep 2026 - 15:52 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Diminta Kurangi Aktivtas Luar Ruang

Senin, 7 Sep 2026 - 15:31 WIB