Munir Abdul Haris Dorong Pemkab Lamteng Usulkan SP1–SP3 Jadi Desa Definitif

Selasa, 8 Juli 2025 | 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera mengusulkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Satuan Pemukiman (SP) 1, SP2 dan SP3 Wayterusan sebagai desa definitif.

Ketiga wilayah itu hingga kini tergabung di Desa Mataramudik, Kecamatan Bandar Mataram.

Wilayah itu dinilai telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk menjadi desa definitif.

Terkhusus SP1 dan SP2, sedangkan SP3 luas wilayahnya belum memenuhi syarat.

“Warga SP1, SP2 dan SP3 sudah puluhan tahun menunggu status desa definitif. Mereka punya sekolah, masjid, lapangan, bahkan sarana-prasarana lengkap. Jumlah penduduknya pun sudah lebih dari 550 kepala keluarga, sesuai syarat pembentukan desa,” kata Munir, Selasa (8/7/2025).

Munir menyampaikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi telah mengirim surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah pada 8 November 2023.

Baca Juga:  Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Surat itu menyatakan bahwa lahan di SP1 dan SP2 sudah tidak bermasalah, sehingga secara prinsip dapat direkomendasikan menjadi desa definitif, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sementara itu, untuk SP3, Munir menyebut Pemkab diminta segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.

Hal itu menyangkut penggantian lahan usaha transmigrasi seluas 350 hektare yang masih berstatus kawasan hutan.

“Indonesia sudah merdeka, tapi ada warga transmigran di Lampung yang belum merasakan kemerdekaan administratif. Sejak 1997, mereka tinggal di sana tapi belum punya status desa. Ini harus kita perjuangkan bersama,” ujar Munir.

Ia juga meminta pihak perusahaan Indo Lampung, anak usaha Sugar Group Companies (SGC), yang menaungi kawasan tersebut, untuk melepas wilayah SP1, SP2, dan SP3 agar bisa dimekarkan menjadi desa definitif.

Baca Juga:  TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ratusan Takjil

Munir menyatakan, akan membawa isu itu ke tingkat pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, serta Komisi I agar percepatan pendefinitifan desa ini menjadi prioritas.

“Saya anggap ini pekerjaan rumah saya yang belum tuntas,” katanya.

Dia juga menyebut, di daerah tersebut belum lama merasakan listrik, setalah menduduki wilayah itu sejak 1997 silam.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Lampung Tengah, Munir menuturkan hal yang dirasakan masyarakat setempat.

“Karena belum definitif, mereka belum merasakan sebagai warga negara semestinya, jalan masih terbuat dari tanah. Bantuan, dana desa pun belum ada, karena belum menjadi desa definitif,” tandasnya.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB