BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera mengusulkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Satuan Pemukiman (SP) 1, SP2 dan SP3 Wayterusan sebagai desa definitif.
Ketiga wilayah itu hingga kini tergabung di Desa Mataramudik, Kecamatan Bandar Mataram.
Wilayah itu dinilai telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk menjadi desa definitif.
Terkhusus SP1 dan SP2, sedangkan SP3 luas wilayahnya belum memenuhi syarat.
“Warga SP1, SP2 dan SP3 sudah puluhan tahun menunggu status desa definitif. Mereka punya sekolah, masjid, lapangan, bahkan sarana-prasarana lengkap. Jumlah penduduknya pun sudah lebih dari 550 kepala keluarga, sesuai syarat pembentukan desa,” kata Munir, Selasa (8/7/2025).
Munir menyampaikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi telah mengirim surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah pada 8 November 2023.
Surat itu menyatakan bahwa lahan di SP1 dan SP2 sudah tidak bermasalah, sehingga secara prinsip dapat direkomendasikan menjadi desa definitif, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sementara itu, untuk SP3, Munir menyebut Pemkab diminta segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.
Hal itu menyangkut penggantian lahan usaha transmigrasi seluas 350 hektare yang masih berstatus kawasan hutan.
“Indonesia sudah merdeka, tapi ada warga transmigran di Lampung yang belum merasakan kemerdekaan administratif. Sejak 1997, mereka tinggal di sana tapi belum punya status desa. Ini harus kita perjuangkan bersama,” ujar Munir.
Ia juga meminta pihak perusahaan Indo Lampung, anak usaha Sugar Group Companies (SGC), yang menaungi kawasan tersebut, untuk melepas wilayah SP1, SP2, dan SP3 agar bisa dimekarkan menjadi desa definitif.
Munir menyatakan, akan membawa isu itu ke tingkat pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, serta Komisi I agar percepatan pendefinitifan desa ini menjadi prioritas.
“Saya anggap ini pekerjaan rumah saya yang belum tuntas,” katanya.
Dia juga menyebut, di daerah tersebut belum lama merasakan listrik, setalah menduduki wilayah itu sejak 1997 silam.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Lampung Tengah, Munir menuturkan hal yang dirasakan masyarakat setempat.
“Karena belum definitif, mereka belum merasakan sebagai warga negara semestinya, jalan masih terbuat dari tanah. Bantuan, dana desa pun belum ada, karena belum menjadi desa definitif,” tandasnya.
Penulis : Desty
Editor : Hadi
Sumber Berita : DPRD Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.