Miris! Puluhan Tahun Mengabdi Pensiunan Guru SMAN di Lampura Ini, Tak Tercatat Sebagai Pegawai di BKD

Selasa, 2 Mei 2023 | 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian 

LAMPURA – Pengelolaan administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sepertinya tidak dijalankan secara profesional. Buktinya, Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara malah tidak tercatat sebagai PNS di sana.

Akibat persoalan ini, yang bersangkutan kesulitan untuk mengurus tabungan asuransi PNS (Taspen) nya. Bahkan, satu bulan gaji terakhirnya sebelum pensiun sampai saat ini tidak diterimanya. Padahal, surat keputusan pengangkatannya sebagai PNS ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1988 silam.

“Pensiun saya itu terhitung sejak 1 April 2023. Namun, sejak pensiun, gaji bulan Maret dan Taspen belum saya terima,” terang Wahyudianto dengan lirih, Senin (01/05/2023).

Semua itu dikatakannya karena statusnya sebagai PNS dianggap tidak jelas. Sebab, sampai pensiun, proses perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya masih belum rampung. Akibatnya, NIP-nya masih berjumlah sembilan angka, padahal saat ini NIP itu telah berubah menjadi delapan belas angka.

“Inilah yang membuat nama saya tidak ada dalam daftar pegawai yang ada di BKD Provinsi Lampung meskipun saya berstatus PNS,” kata dia.

Baca Juga:  AS Lancarkan Serangan Terhadap Iran

Ketidakjelasan statusnya itu jugalah yang membuatnya kesulitan untuk mengurus Taspen. Bahkan, satu bulan gaji terakhirnya hingga kini belum diterimanya. Padahal, hak-hak tersebut sangat dibutuhkannya untuk melewati hari tuanya setelah lebih dari 35 tahun mengabdi sebagai guru. Sebelum pensiun, ia tercatat sebagai guru mata pelajaran Fisika di SMAN 3 Kotabumi.

“Saya enggak bisa urus Taspen dan enggak terima gaji terakhir sebelum pensiun karena status tidak jelas itu,” ujarnya.

Dalam persoalan ini, kata dia lagi, sejatinya tidak melulu karena kesalahannya. Sebab, ia telah berulang kali mengurus perubahan NIP lama ke NIP baru. Bahkan, ia mengaku sempat mendatangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengurus hal tersebut pada sekitar tahun 2017 silam. Sayangnya, kala itu ia belum mengantongi surat pengantar dari BKD Provinsi Lampung sehingga perubahan NIP-nya belum dapat diproses di sana.

“Bukannya mendapat surat pengantar, BKD Provinsi Lampung malah merekomendasikan saya untuk mendapatkan pembinaan dari Inspektorat kala itu,” terang dia

Baca Juga:  Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali...

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dari Inspektorat pun tetap ia jalani meskipun ia mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Untungnya, pihak Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisikan rekomendasi agar BKD Provinsi Lampung dapat segera menerbitkan surat pengantar yang dibutuhkan olehnya tersebut. Salinan LHP Inspektorat itu pun telah disampaikannya pada pihak BKD kala itu.

Sayangnya, sampai Wahyudianto pensiun, jangankan surat pengantar, status pegawainya sendiri malah jadi tidak jelas. Padahal, selama ini rutin menikmati gaji PNS dengan pangkat/golongan guru muda/penata III/c. Menariknya lagi, meski yang bersangkutan dianggap tidak ada dalam daftar PNS di BKD, namun ternyata nama yang bersangkutan tercantum sebagai penerima bantuan tali asih yang memasuki purna bhakti periode Maret-April 2023 yang ditetapkan oleh Sekdaprov Lampung.

“Kepada pak Gubernur, Sekdaprov Lampung, tolong perhatikan nasib saya yang telah mengabdi puluhan tahun untuk Lampung. Mohon bantu saya pak karena saya sangat membutuhkan hak-hak saya sebagai pensiunan,” pinta dia.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Elfianah Benahi Infrastruktur Jalan, Petani Padi di Mesuji Sumringah
BOC Hong Kong Siap Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia
PBB khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Palestina
Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen
Tak Peka, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadisdik Nahdiana
Kepsek SLB Negeri Sukamaju Klarifikasi; Ijazah Proses Pencetakan
Pertukaran Budaya Tiongkok-Mesir Berkembang Pesat
Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 05:46 WIB

Elfianah Benahi Infrastruktur Jalan, Petani Padi di Mesuji Sumringah

Kamis, 3 September 2026 - 23:34 WIB

BOC Hong Kong Siap Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia

Kamis, 3 September 2026 - 22:20 WIB

PBB khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Palestina

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen

Kamis, 3 September 2026 - 17:37 WIB

Tak Peka, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadisdik Nahdiana

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Elfianah Benahi Infrastruktur Jalan, Petani Padi di Mesuji Sumringah

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:46 WIB

Momentum pengembangan ekosistem RMB semakin kuat setelah Bank Indonesia dan PBOC menandatangani Nota Kesepahaman mengenai pembentukan pengaturan kliring RMB di Indonesia pada 11 Juni 2026. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, BOC Hong Kong Cabang Jakarta memperoleh otorisasi untuk ditunjuk sebagai RMB Clearing Bank di Indonesia.

#indonesiaswasembada

BOC Hong Kong Siap Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia

Kamis, 3 Sep 2026 - 23:34 WIB


Seorang warga Palestina memadamkan api pada sebuah kendaraan yang hancur akibat serangan drone Israel di kawasan permukiman Tel al-Hawa, Gaza City, pada 31 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

PBB khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Palestina

Kamis, 3 Sep 2026 - 22:20 WIB

Gubernur DKI Evakuasi Kadisdik [EK]

#indonesiaswasembada

Tak Peka, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadisdik Nahdiana

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:37 WIB