“Melihat prosesnya nanti, kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi. Kita ingin jangan terjadi hal tersebut,” katanya.
Rahmat juga menyoroti dampak penundaan yang tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat.
“Ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin dirasakan masyarakat, masyarakat juga yang rugi. Kemudian, juga bakal terjadi kekosongan tentunya pada sejumlah daerah, alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.
Namun, rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.##
Penulis : Heri Suroyo
Editor : M Nurhadi
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.