JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya rencana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025. Rahmat menilai wacana penundaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum.
“Kita tahu bersama, persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Rahmat, pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan. Ia menegaskan, tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke MK maupun persoalan hukum lainnya.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Heri Suroyo
Editor : M Nurhadi
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.