“Patutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” tuturnya.
Rahmat juga meminta Mendagri dan jajarannya untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat berpendapat bahwa penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK. Ia khawatir, jika terdapat daerah yang menjalani pemungutan suara ulang (PSU), penundaan akan menjadi alasan baru.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Heri Suroyo
Editor : M Nurhadi
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya