Marwan Jafar : Dugaan Rekomendasi Pansus Haji Tidak Sesuai

Jumat, 27 September 2024 | 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI F-PKB Marwan Jafar, menyoroti adanya perubahan kalimat dalam kesimpulan dan rekomendasi terkait karut marut penyelenggaraan haji 2024. Salah satu contohnya adalah kata melanggar diperhalus menjadi ketidaktaatan. Kata dia, hal itu tidak sesuai dengan bahasa hukum.

Hal itu disampaikannya dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

“Saya masih besikukuh, masih bersikukuh waktu rapat terakhir itu tentang penyimpangan kuota haji 10 persen di haji plus itu. Tetapi bahasa melanggar itu diganti dengan bahasa penyalahgunaan atau ketidaktaatan kira-kira begitulah,” kata Marwan.

Baca Juga:  Lampung Dorong Peningkatan Pertanian dengan Tekhnologi dan PHC

“Padahal dalam hukum kan yang pas memang bahasa melanggar, bahasa saya kira juga melanggar gitu kan ini lama-lama kayak Orde Baru juga ini ketuanya ini memang Golkar sih. Jadi kayak begitu jadi tidak reformatif dalam dalam pengertian bahasa saja tidak ada informatif maksudnya kita muter-muter soal bahasa,” imbuhnya.

Dikatakan Marwan, perubahan redaksi kalimat dalam kesimpulan Pansus Haji terjadi tiba-tiba. Sebab itu, dia meyakini ada intervensi terhadap Pansus Haji.

“Saya yakin-seyakinnya bahwa sebelum itu memang ada beberapa pihak yang melakukan intervensi terhadap pansus,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

“Ya namanya pihak ini kan kayak hantu kan enggak bisa kelihatan tapi rasanya ada,” Marwan menambahkan.

Ia menjelaskan, intervensi itu ditunjukkan dengan adanya lobi-lobi melalui telepon, agar pansus ini ‘melunak’.

“Dan ada beberapa telepon beberapa lobi dan seterusnya supaya pansus ini lunak dan seterusnya. Itu memang ada,” pungkasnya.

Sementara itu Rekomendasi Pansus Haji akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September yang semestinya tanggal 26 September ini.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Akhir Agustus, Target PAD Mesuji Tahun 2026 Realisasi 82 Persen
TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan
Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai
Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 
Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol
Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang
Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista
Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:52 WIB

Akhir Agustus, Target PAD Mesuji Tahun 2026 Realisasi 82 Persen

Senin, 14 September 2026 - 20:40 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan

Senin, 14 September 2026 - 16:10 WIB

Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

Senin, 14 September 2026 - 16:08 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Akhir Agustus, Target PAD Mesuji Tahun 2026 Realisasi 82 Persen

Senin, 14 Sep 2026 - 21:52 WIB

#indonesiaswasembada

TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan

Senin, 14 Sep 2026 - 20:40 WIB

#indonesiaswasembada

Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

Senin, 14 Sep 2026 - 16:10 WIB

#indonesiaswasembada

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan 

Senin, 14 Sep 2026 - 16:08 WIB