JAKARTA – Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI F-PKB Marwan Jafar, menyoroti adanya perubahan kalimat dalam kesimpulan dan rekomendasi terkait karut marut penyelenggaraan haji 2024. Salah satu contohnya adalah kata melanggar diperhalus menjadi ketidaktaatan. Kata dia, hal itu tidak sesuai dengan bahasa hukum.
Hal itu disampaikannya dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
“Saya masih besikukuh, masih bersikukuh waktu rapat terakhir itu tentang penyimpangan kuota haji 10 persen di haji plus itu. Tetapi bahasa melanggar itu diganti dengan bahasa penyalahgunaan atau ketidaktaatan kira-kira begitulah,” kata Marwan.
“Padahal dalam hukum kan yang pas memang bahasa melanggar, bahasa saya kira juga melanggar gitu kan ini lama-lama kayak Orde Baru juga ini ketuanya ini memang Golkar sih. Jadi kayak begitu jadi tidak reformatif dalam dalam pengertian bahasa saja tidak ada informatif maksudnya kita muter-muter soal bahasa,” imbuhnya.
Dikatakan Marwan, perubahan redaksi kalimat dalam kesimpulan Pansus Haji terjadi tiba-tiba. Sebab itu, dia meyakini ada intervensi terhadap Pansus Haji.
“Saya yakin-seyakinnya bahwa sebelum itu memang ada beberapa pihak yang melakukan intervensi terhadap pansus,” ujarnya.
“Ya namanya pihak ini kan kayak hantu kan enggak bisa kelihatan tapi rasanya ada,” Marwan menambahkan.
Ia menjelaskan, intervensi itu ditunjukkan dengan adanya lobi-lobi melalui telepon, agar pansus ini ‘melunak’.
“Dan ada beberapa telepon beberapa lobi dan seterusnya supaya pansus ini lunak dan seterusnya. Itu memang ada,” pungkasnya.
Sementara itu Rekomendasi Pansus Haji akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September yang semestinya tanggal 26 September ini.
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Fidhela Alvita
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.