KEBERADAAN Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia. Hal itu disampaikan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI itu, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama.
Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang. Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : DPR RI

















