LSM KPPP Minta APH Periksa Proyek Jembatan Gantung Milik BPJN di Lampura

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepatutnya, sambung dia, pihak BPJN Provinsi Lampung saat akhir tahun anggaran jika ingin menyelesaikan kegiatan, seharusnya mengambil langkah untuk melakukan opname prestasi kegiatan, bukan malah laporan prestasi dibuat seratus persen agar serah terima bisa dilakukan dan dicairkan termin pembayarannya.

“Kalau bicara aturan, saya kira pihak BPJN Provinsi Lampung lebih mengerti tentang tertib administrasi dan penilaian terhadap kualitas bangunan. Seharusnya pihak BPJN Provinsi Lampung melalui tim serah terima dan PPK serta PPTK melakukan opname prestasi pekerjaan. Kalau dilapangan baru 70 persen, bayarkan saja senilai itu, jangan dibuat 100 persen. Putus dulu kontraknya, kalau mau dilanjutkan, nanti diawal tahun dibuatkan kontrak ulang untuk melanjutkan kegiatan. Kalau addendum waktu, dipandang kurang efektif, sebab kalau pemborong sudah terima uang, ya begini jadinya. Dan ingat, addendum waktu itu ada denda yang harus dibayarkan oleh oknum pemborong,” bebernya.

Baca Juga:  Ela Perjuangkan Sinkronisasi Tata Ruang Lampung Timur di Forum Nasional

Pria berkumis itu juga meminta APH untuk jeli melihat pekerjaan tersebut. Penegak hukum diminta bekerja ekstra dan memfokuskan pada skandal proyek milik BPJN yang dikerjakan oleh perusahaan sekaliber komanditer lokal yang ditunjuk melalui E-katalog yang diduga ada lobi-lobi untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Ditambah lagi dengan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan keselamatan masyarakat pengguna jembatan gantung.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118

“Saya meminta APH untuk memeriksa pekerjaan jembatan gantung dengan nilai fantastis itu, Rp5,6 miliar yang tidak sesuai pengharapan masyarakat disana, serta diperparah dengan kondisi pekerjaan yang tak kunjung rampung, meski pekerjaan sudah diserahterimakan oleh tim PHO dengan dalih Addendum Kontrak,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak
Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB