BANDARLAMPUNG-Di hari Idul Adha hari ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal teriak lantang soal gaji 13.
Beliau meringankan BPKAD untuk segera mencairkan Gaji ke-13. Eits, ternyata gak semua lo Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi PNS dan CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan menerima gaji ke 13.
Siapakah mereka yang tak menerima gaji ke 13? Menyadur Kemenkeu RI, berikut mereka yang tak kebagian gaji ke 13 itu.
Mereka yang gak kebagian gaji ke 13 sebagaimana ketentuan Kemenkeu RI diantaranya;
1.ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2.ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (di luar negeri atau instansi induknya).
3.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pegawai non-ASN tertentu (kecuali yang diatur secara khusus).
Buat mereka yang kecipratan gaji ke 13, siap-siap, pencairan gaji ke-13 telah dimulai paling cepat pada awal Juni 2026 melalui mitra bayar seperti PT Taspen dan instansi terkait. []
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kemenkeu RI

















