Lacak Asal-usul Senpi Ilegal dan Pasokan Narkotika

Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan ratusan amunisi di Bekasi, Jawa Barat. Dimana pada kasus itu terungkap dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sahroni menegaskan bahwa kepemilikan senpi ilegal sangat mengancam keselamatan masyarakat. Menurutnya, pelaku yang memiliki senpi ilegal biasanya juga menunjukkan perilaku arogan, yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan warga.”Sudah menggunakan narkoba, ditambah memiliki senpi ilegal. Sangat berbahaya jika emosinya tidak terkontrol, bisa mengancam nyawa orang lain,” kata Sahroni dalam pernyataan tertulis yang diterim di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi, Indra Iskandar Pastikan Layanan Kedewanan Tetap Optimal

Sahroni juga meminta polisi untuk melacak asal-usul senpi tersebut, termasuk mengidentifikasi penjual senjata. Selain itu, ia mendesak agar polisi juga mengungkap sumber pasokan narkotika yang terkait dengan pelaku.Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap semakin maraknya kepemilikan senjata api ilegal yang bisa membahayakan masyarakat, karena senjata tersebut pasti digunakan untuk aktivitas terlarang. Sahroni juga mencurigai adanya jaringan terorganisir di balik distribusi senpi ilegal, yang dapat memicu kriminalitas baru di negara ini.

“Pemilik senpi ilegal pasti punya niat buruk, entah untuk apa senjata itu digunakan. Saya minta polisi bersikap tegas terhadap temuan seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menemukan beberapa senjata api dan ratusan amunisi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, saat menangkap seorang tersangka berinisial VIN terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (12/8), mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu (10/8/2024) ketika polisi tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkotika dan menemukan senpi beserta amunisi tersebut.+(*)


Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 

Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPR Evaluasi Mudik 2026: Fatalita Turun, Rest Area dan Penyeberangan Jadi Sorotan
RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul
Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Waka DPR Sari Yuliati Ucapkan Belasungkawa Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

DPR Evaluasi Mudik 2026: Fatalita Turun, Rest Area dan Penyeberangan Jadi Sorotan

Rabu, 8 April 2026 - 20:58 WIB

RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB