Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 April 2026 | 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menuai sorotan setelah penanganan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial SR dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.

SR diketahui telah ditahan lebih dari 30 hari, melebihi batas waktu penempatan di ruang detensi imigrasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 26 Tahun 2016 dan PP Nomor 51 Tahun 2020, disebutkan bahwa WNA yang belum dapat dideportasi hanya dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) pada kantor imigrasi paling lama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut deportasi belum dapat dilakukan, maka WNA wajib dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 208 ayat (3).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan SR masih ditahan di Kantor Imigrasi Kotabumi meski masa 30 hari telah terlampaui. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap prosedur serta profesionalitas dalam penanganan kasus keimigrasian.

Baca Juga:  Sandy Juwita Dukung Pinjaman Rp150 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Lampung Utara

Pihak Imigrasi Kotabumi melalui Kasubsi Penindakan, Daddy Ramdhan, mengakui adanya keterlambatan tersebut. Ia menyebut kendala utama dikarenakan belum terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Bangladesh yang menjadi syarat utama deportasi.

“Secara prinsip kami hanya menunggu dokumen SPLP. Informasi dari pusat, kemungkinan dalam waktu dekat akan terbit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

SR sendiri diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Namun, tanpa dokumen resmi pengganti paspor, proses pemulangan belum dapat dilaksanakan.

Meski demikian, alasan administratif tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan utama, yakni mengapa pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi tidak segera dilakukan setelah melewati batas waktu 30 hari.

Hal ini menjadi catatan penting, mengingat aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin standar perlakuan terhadap WNA dalam pengawasan negara.

Selain faktor administratif, pihak imigrasi juga mengakui adanya kendala lain berupa momentum libur Hari Raya Idul Fitri yang menyebabkan sebagian petugas menjalani cuti. Kondisi ini disebut turut mempengaruhi kecepatan proses penanganan.

Baca Juga:  Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan

Di sisi lain, respons dari Kedutaan Besar Bangladesh juga dinilai kurang responsif dalam menindaklanjuti permohonan dokumen bagi warganya. Minimnya koordinasi lintas negara ini semakin memperpanjang proses deportasi.

Sorotan juga mengarah pada aspek transparansi dan komunikasi publik. Upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, belum berhasil dilakukan. Berdasarkan keterangan staf, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar ke Kantor Wilayah di Bandar Lampung.

Di tengah sorotan tersebut, sempat muncul isu dugaan adanya perlakuan tidak semestinya terhadap WNA SR, yakni diminta melakukan pekerjaan seperti membersihkan kendaraan. Namun, hal itu dibantah tegas oleh pihak imigrasi.

“Kalau soal itu, tidak ada. Kalau ada datanya mohon dibantu diberitahukan ke kami, siapa narasumber yang menyebutkan itu,” tegas Daddy.

Situasi ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penanganan WNA bermasalah di daerah khususnya di Kantor Imigrasi Kotabumi.


Penulis : Rudi alfian


Editor : Desty


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 17:24 WIB

Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB