Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 | 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 4.290 liter atau sekitar 4,2 ton, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Di TKP pertama diamankan sebanyak 2.970 liter solar bersubsidi dan di TKP kedua diamankan sebanyak 1.620 liter solar bersubsidi yang di angkut dengan dua unit mobil angkutan barang.

Adapun barang bukti solar subsidi tersebut berhasil diamankan dari pelaku pengecoran di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Hal ini di ungkapkan Kapolres Mesuji AKBP. Dr. Muhammad Firdaus. S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Polres Mesuji AKP. Prenata Al Ghazali.S.I.K. saat melakukan pers rilis ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan minyak subsidi jenis Solar di halaman Kantor Kasat Reskrim Polres Mesuji Anindya Yodha, sabtu(11/04/26).

Baca Juga:  Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI

Dikatakan Kapolres, kronologis pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas peningkatan pengawasan aparat kepolisian Polres Mesuji terhadap pengunaan Minyak subsidi di wilayah Hukum Polres Mesuji.

Pengketatan pengawasan tersebut dilakukan sesuai arahan presiden RI dan Intruksi Kapolri sebagai tindak lanjut situasi Global yang berdampak pada meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Dari pengketatan pengawasan yang kita lakukan, akhirnya kita dapati kecurigaan terhadap aksi pengecoran minyak subsidi, dan benar saja setelah kita periksa dan kita tangkap, ratusan liter minyak subsidi jenis solar hasil pengecoran berhasil kita amankan,”terang Kapolres.

Dari Hasil pemeriksaan lanjut Kapolres,tersangka ber inisial S(45) warga Simpang Pematang mengaku mendapatkan Minyak Subsidi jenis Solar tersebut dari Tujuh orang pengecor,”dari 7 orang pengecor di SPBU, tersangka S membeli seharga Rp.8000/liter,”terangnya.

Baca Juga:  Hindari Prilaku Culas AS-Israel, Presiden Iran Ngaku Sulit Bertemu Mojtaba Khamenei

Setelah terkumpul dari pengecor lanjut Kapolres, oleh tersangka kembali dijual kepada penadah berinisial G(masih buron-red),seharga Rp.8500/liter.”saat ini penadah belum berhasil kita amankan karena kabur, petugas kami sudah mendatangi rumahnya, tapi kosong, namun masih terus kuta buru,”tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdi jenis Solar Negara dirugikan Rp.612 Juta, atas perbuatanya tersangka melangar pasal 55 UU RI Tahun 2001 tentang minyak dan gas,sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 atas perubahan Pemerintah Penganti UU nomor 2 tahun 2002 tetang cipta kerja, dengan acaman pidana 12 tahun penjara.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards
Gubernur Mirza Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Percepat Hilirisasi Komoditas Lampung
Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV Makin Semarak
Xi : Sungai Nil Ibu Peradaban Mesir
Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia
Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Ben Moss Gantikan Scharf Jadi Asisten Trump
Trump dan Kanada Saling Klaim Pemilik Ontario

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Mirza Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Percepat Hilirisasi Komoditas Lampung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV Makin Semarak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Xi : Sungai Nil Ibu Peradaban Mesir

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia

Berita Terbaru

Presiden Tiongkok Xi Jinping menghadiri sebuah upacara penyambutan meriah sebelum pembicaraan dengan Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi di luar Istana Qubba di Kairo, Mesir (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Xi : Sungai Nil Ibu Peradaban Mesir

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:00 WIB

Huawei Seri Baru

#indonesiaswasembada

Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:58 WIB