WASHINGTON- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (27/8) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menginstruksikan Departemen Dalam Negeri AS untuk mengubah nama Danau Ontario menjadi “Danau Amerika” di tengah eskalasi ketegangan perdagangan antara AS dan Kanada.
“Kami akan mengubah nama Danau Ontario menjadi Danau Amerika, yang berlaku segera,” ungkap Trump di Ruang Oval sebelum menandatangani perintah tersebut.
Langkah itu diambil hanya dua hari setelah Trump menyatakan di media sosial bahwa AS sedang “mempertimbangkan secara serius” untuk mengubah nama Danau Ontario menjadi “Danau Amerika,” dengan alasan bahwa “kami tidak berharap akan banyak berbisnis dengan Ontario lagi.”
Danau Ontario, salah satu dari lima Danau Besar di Amerika Utara, membentang di sepanjang perbatasan AS-Kanada dengan Provinsi Ontario Kanada berada di sebelah utara dan Negara Bagian New York AS berada di sebelah selatan danau tersebut.
Terpisah, Perdana Menteri (PM) Kanada Mark Carney pada Kamis (27/8) mengatakan bahwa nama “Danau Ontario” memiliki sejarah panjang dan bahwa warga Kanada akan selalu menggunakan nama itu terlepas dari adanya perubahan eksternal.
Carney menulis dalam sebuah unggahan di media sosial X bahwa nama tersebut berasal dari kata Ontari’io dalam bahasa Wendat, yang berarti “danau itu indah, danau itu besar”.
PM Kanada itu menyampaikan pernyataan tersebut setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif sebelumnya pada Kamis, yang menginstruksikan Departemen Dalam Negeri AS untuk mengubah nama danau tersebut menjadi “Danau Amerika” di tengah eskalasi ketegangan perdagangan antara AS dan Kanada.
Ribut-ribu Amerika-Kanada ini bermula, gagalnya AS dan Kanada mencapai kesepakatan perdagangan pada 21 Agustus, dan AS kemudian pada 22 Agustus memberlakukan tarif sebesar 50 persen terhadap barang-barang asal Kanada senilai total sekitar 20 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp17.717). Kanada merespons langkah AS tersebut dengan mengumumkan tarif balasan “dolar ganti dolar” terhadap barang-barang impor dari AS, yang akan mulai diberlakukan pada 8 September.[]
Penulis : Romy Agus
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : Jakarta





![Gubuernur Mirza Sandang Predika Terpuji [PL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Gubuernur-Mirza-Sandang-Predika-Terpuji-225x129.jpg)





![Gubuernur Mirza Sandang Predika Terpuji [PL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Gubuernur-Mirza-Sandang-Predika-Terpuji-129x85.jpg)





