KPU Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 22 Maret 2022 | 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3). Penyederhanaan surat suara yang diusulkan KPU itu dinilai dapat menekan biaya logistik Pemilu 2024.

“Harusnya begitu terkait dengan logistik bisa kemudian kita cut sekitar 50 sampai 60 persen untuk biaya logistik kalau surat suara jadi berkurang karena kita sederhanakan,” ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan. Dia mengatakan, penyederhanaan surat suara dapat meminimalisasi penggunaan kertas (paperless). Dari yang semula lima surat suara, kini KPU mengusulkan hanya menggunakan dua sampai tiga surat suara.

KPU merancang dua model dalam usulan penyederhanaan surat suara. Model pertama, yakni pemilu menggunakan dua surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR serta satu lagi untuk pileg anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Model kedua, yakni pemilu menggunakan tiga surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR, satu untuk pemilihan anggota DPD, dan satu lainnya untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga:  Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan

“Ini upaya kami agar kemudian dimudahkan dalam proses pemilihan, pemungutan, dan proses penghitungan menjadi lebih simpel lebih sederhana.

Selain anggaran, Ilham menuturkan, penyederhanaan surat suara juga bisa menekan waktu yang dibutuhkan pemilih pada proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Pada 2019 lalu, KPU menghitung waktu yang dibutuhkan pemilih mulai dari membuka sampai mencoblos surat rata-rata tujuh menit.

Baca Juga:  Perjalanan Teguh Santosa: Menunggu Parade Militer Korea Utara

Sedangkan, pada simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan, pemilih hanya membutuhkan waktu sekitar satu sampai tiga menit. Namun, KPU masih harus melakukan riset dan sosialisasi atas usulan penyederhanaan surat suara ini.
“Kami akan lakukan sosialisasi jika ini kemudian disetujui agar masyarakat memahami terkait bagaimana proses pemungutan suara di TPS nanti pada 2024. Ini masih ikhtiar kami dan riset untuk gunakan sampaikan ke beberapa pihak agar bisa digunakan pada Pemilu 2024 mendatang,” tutur Ilham. (*)

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pererat Sinergi, Danbrigif 4 Mar/BS Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Pesawaran di Mako Brigif 4 Mar/BS
Berikan Akses Kelola Pada Koperasi dan UMKM, Idrus Marham Nilai Kebijakan Menteri ESDM Inovatif dan Memihak Rakyat.
Pemprov Lampung Gelar Penyambutan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, Salah Satunya Mantan Kapolda Lampung
Gubernur, Pangdam XXI dan Kapolda Lampung Ikuti Tanam Jagung Serempak di Purwotani
Perjalanan Teguh Santosa: Menunggu Parade Militer Korea Utara
Kodim 0426/Tulang Bawang Gelar Upacara HUT TNI ke-80
Gubernur Lampung Hadiri HUT TNI Ke 80

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Danbrigif 4 Mar/BS Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Pesawaran di Mako Brigif 4 Mar/BS

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Berikan Akses Kelola Pada Koperasi dan UMKM, Idrus Marham Nilai Kebijakan Menteri ESDM Inovatif dan Memihak Rakyat.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Penyambutan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, Salah Satunya Mantan Kapolda Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Gubernur, Pangdam XXI dan Kapolda Lampung Ikuti Tanam Jagung Serempak di Purwotani

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

DLH Lampung Utara Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarang

Kamis, 16 Okt 2025 - 13:25 WIB