KPU Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 22 Maret 2022 | 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3). Penyederhanaan surat suara yang diusulkan KPU itu dinilai dapat menekan biaya logistik Pemilu 2024.

“Harusnya begitu terkait dengan logistik bisa kemudian kita cut sekitar 50 sampai 60 persen untuk biaya logistik kalau surat suara jadi berkurang karena kita sederhanakan,” ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan. Dia mengatakan, penyederhanaan surat suara dapat meminimalisasi penggunaan kertas (paperless). Dari yang semula lima surat suara, kini KPU mengusulkan hanya menggunakan dua sampai tiga surat suara.

KPU merancang dua model dalam usulan penyederhanaan surat suara. Model pertama, yakni pemilu menggunakan dua surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR serta satu lagi untuk pileg anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Model kedua, yakni pemilu menggunakan tiga surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR, satu untuk pemilihan anggota DPD, dan satu lainnya untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pilkada Dipilih DPRD Mempunyai Landasan Hukum Kuat

“Ini upaya kami agar kemudian dimudahkan dalam proses pemilihan, pemungutan, dan proses penghitungan menjadi lebih simpel lebih sederhana.

Selain anggaran, Ilham menuturkan, penyederhanaan surat suara juga bisa menekan waktu yang dibutuhkan pemilih pada proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Pada 2019 lalu, KPU menghitung waktu yang dibutuhkan pemilih mulai dari membuka sampai mencoblos surat rata-rata tujuh menit.

Baca Juga:  Dandim Bersama Kapolres Kawal Aksi Damai Konflik Gajah Desa Penyangga TNWK

Sedangkan, pada simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan, pemilih hanya membutuhkan waktu sekitar satu sampai tiga menit. Namun, KPU masih harus melakukan riset dan sosialisasi atas usulan penyederhanaan surat suara ini.
“Kami akan lakukan sosialisasi jika ini kemudian disetujui agar masyarakat memahami terkait bagaimana proses pemungutan suara di TPS nanti pada 2024. Ini masih ikhtiar kami dan riset untuk gunakan sampaikan ke beberapa pihak agar bisa digunakan pada Pemilu 2024 mendatang,” tutur Ilham. (*)

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim Bersama Kapolres Kawal Aksi Damai Konflik Gajah Desa Penyangga TNWK
Asisten 2 Way Kanan, Dr Arie Buka Sosialisasi SIRUP
Kristomei: Bimo Krido, Refleksi 2026 sekaligus Meningkatkan Kepedulian Sosial
Gubernur Mirza Apresiasi Gelar Budaya Kodam XXI
DPRD Lampung Utara Nilai SDABMBK Gagal Kawal 24 Paket Proyek Strategis Daerah
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Mitigasi Megatrush Terus di Konsolidasi Lintas Sektoral
Pilkada Dipilih DPRD Mempunyai Landasan Hukum Kuat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:05 WIB

Dandim Bersama Kapolres Kawal Aksi Damai Konflik Gajah Desa Penyangga TNWK

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:22 WIB

Asisten 2 Way Kanan, Dr Arie Buka Sosialisasi SIRUP

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:20 WIB

Kristomei: Bimo Krido, Refleksi 2026 sekaligus Meningkatkan Kepedulian Sosial

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:09 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Gelar Budaya Kodam XXI

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:04 WIB

DPRD Lampung Utara Nilai SDABMBK Gagal Kawal 24 Paket Proyek Strategis Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB