Laporan : Vina
Sumatera Selatan – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI No.19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 02 April 2022, dipaparkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Hibah kepada KONI Sumatera Selatan Terlambat dan Penggunaan Dana Tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 1.665.000.000,-
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 lalu menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 50.049.252.952,- dan merealisasikan sebesar Rp 49.231.073.200,- atau 98,87%. Sebesar Rp 37.500.000.000,- belanja hibah tersebut diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan untuk 7 kegiatan yakni : Pembinaan Prestasi Atlet sebesar Rp 3.287.000.000,-; Pelatda Pekan Olahraga Nasional Rp 11.087.516.000,-; Keberangkatan Pekan Olahraga Nasional Rp 7.659.209.000,-; Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2021 Rp 7.990.575.000,-; Operasional Sekretariat KONI Sumsel Rp 6.725.700.000,-; Bantuan Pengprov PORDASI Sumsel Rp 250.000.000,-; dan Bantuan Pengprov PERBAKIN Sumsel sebesar Rp 500.000.000,-
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 02 April 2022 terungkap, berdasarkan pemeriksaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel selaku Pengguna Anggaran sewaktu pemberian Hibah dilakukan serta Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel diketahui bahwa KONI Sumsel terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan Penggunaan Dana Tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 1.665.000.000,-.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk : memproses penggunaan hibah oleh KONI yang tidak sesuai dengan NPHD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 1.665.000.000,-.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 011/Red-DS/W/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 dalam jawaban tertulis No. 900/524/Dispora.Keu/2023 tanggal 15 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas H. Rudi Irawan, S.Sos, M.Si menjelaskan, sesuai surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan No. 11/KU/KONI-SS/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Provinsi Sumsel Tahun 2022, KONI Provinsi Sumsel sudah menindaklanjuti Rekomendasi BPK Perwakilan Sumatera Selatan tersebut dan melakukan kewajiban dengan menyetorkan pengembalian dana hibah ke Kas Daerah sebesar Rp 1.665.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah). ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.