“Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,” ucap Rektor Universitas Mataram tersebut.
RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah.
“Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, SH., M.Agr.Sc., Ph.D.
Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa “Kita berharap RUU yang sedang disusun ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















