Komisi III Tolak Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Usulan Komisi Yudisial

Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, (28/8/2024), Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota fraksi-fraksi di Komisi III.

Dengan ketukan palu sebagai tanda, Bambang Wuryanto menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan atas usulan calon hakim tersebut. “Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta.

Sorotan terhadap Diskresi Panitia Seleksi
Keputusan ini tidak lepas dari berbagai sorotan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai melakukan diskresi dengan mengabaikan beberapa ketentuan undang-undang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya mengkritik langkah Pansel yang dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung. “Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga:  Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid takHadir Raker Komisi II

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti bahwa dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi. “Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” jelas Khairul Saleh.

Komitmen pada Kepatuhan Hukum
Anggota Komisi III, Supriansa, juga menyatakan bahwa dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada. “Kita lihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita bandingkan dengan kriteria dalam Pasal 7, ternyata ada yang tidak sesuai,” ungkap Supriansa.

Baca Juga:  Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan

Sebagai tindak lanjut, Komisi III sepakat untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku. “Terhadap usulan Partai Demokrat untuk memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui?” tanya Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, sebelum kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.
Pemilihan Hakim Agung harus melalui proses yang cermat dan transparan agar dapat menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan harapan masyarakat dan amanah konstitusi. (*))


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI
Komisi II DPR Bahas RUU Pemilu Saat Reses
Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian
Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’
KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas
ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir
Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain
Pimpinan DPR Minta Basarnas Kembali Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak Kapal Yang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Komisi II DPR Bahas RUU Pemilu Saat Reses

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:37 WIB

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Berita Terbaru

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB