Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK. Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kkta bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli saat membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:  Firman Soebagyo Dorong Ikan Lokal Masuk Program Makan Bergizi Gratis

Diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Menutup RDP yang kurang lebih berlangsung selama hampir satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.

Baca Juga:  Amelia Mengajak Mahasiswa Dan Pelajar Lebih Kritis Menyikapi Informasi Di Medsos

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2031
Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini
Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual
Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur
DPR Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2031

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan memperlihatkan sebuah perahu di Sungai Nil, Kegubernuran Luxor, Mesir. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:10 WIB

Wagub JIhan KOmit soal Kesetaraan Disabilitas

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Komit soal Kesetaraan Disabilitas

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:43 WIB