Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Lampung Reihana untuk klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sedang jadwalnya rencana hari Jum’at ini (5/5)” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Lintaslampung.com di Jakarta, Kamis (4/5).

Ali mengatakan Informasi terakhir Kadinkes.Lampung ternyata bisa hadir hari Senin pekan depan (Senin Besok). “Senin depan karena permintaan yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan LHKPN KPK, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar pasa pelaporan Desember 2022. Harta yang dia cantumkan berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Mendukung Penuh Keberadaan JMSI Lampung Utara

Harta tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp 1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp 120.000.000, dan tanah di Bandar Lampung senilai Rp 498.000.000.

Adapun kendaraan yang dimilikinya ialah Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp 200.000.000, Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp 150.000.000, Mercedes Benz V230 tahun 2002 seharga Rp 100 juta. Reihana juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp 6.750.000 dan kas senilai Rp 300.000.000.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini