KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi, Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meyakini Nusron Wahid akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya Di Jakarta,Rabu (7/10/2026).

Budi menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.

Mereka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Baca Juga:  Mahfud MD : Nusron Wahid Seharusnya Mundur

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. KPK juga menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum masing-masing pihak,[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing
5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI
Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu
Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan
Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji
Mau Tahu Total Investasi Asing di Vietnam? Naik 76,4% Hingga Seftember 2026
Lampung Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Berita Terbaru

Berita Utama

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:20 WIB


Foto dokumentasi ini menunjukkan seorang wisatawan menjajal syal batik di sebuah stan pasar rakyat di Chongqing, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

Berita Utama

Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:12 WIB

Berita Utama

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:22 WIB