Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Tim 13 Haji Umrah, M. Firman Taufik, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus mampu menjaga ekosistem ekonomi yang telah terbentuk dari industri perjalanan ibadah tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan haji dan umrah tidak semata-mata urusan ibadah, tetapi juga menyangkut perputaran ekonomi yang melibatkan banyak sektor.

“Industri ini telah menopang perekonomian nasional dengan melibatkan UMKM, konveksi, katering, transportasi darat maupun udara, perhotelan, hingga jasa pembimbing ibadah,” kata Firman dalam sebuah Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Firman, yang telah berkecimpung di bisnis haji dan umrah sejak 1995, mengingatkan bahwa sejarah penyelenggaraan ibadah ini di Indonesia sudah berlangsung sejak masa pra-kemerdekaan. Kala itu, ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, hingga pesantren berperan aktif dalam menginisiasi pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci. Kini, penyelenggaraan tersebut berkembang menjadi industri besar dengan ekosistem ekonomi yang kompleks.

Baca Juga:  Keluarga Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kematian Tersangka Dugaan Korupsi di Lampung

Ia mencontohkan, saat pandemi Covid-19 melanda dan keberangkatan jamaah dihentikan, ekonomi di sektor ini ikut terpuruk. Namun, ketika pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu ibadah umrah dan haji, geliat ekonomi langsung terasa kembali.

Firman menilai, ekosistem yang sudah terbentuk ini melibatkan banyak pihak: regulator, operator, penyedia jasa, hingga jamaah sebagai pengguna. Karena itu, ia menekankan pentingnya revisi UU haji dan umrah agar tidak hanya fokus pada aspek ibadah, tetapi juga memperhatikan dampak ekonomi yang melingkupinya.

“Pertanyaan besarnya adalah apakah undang-undang baru nanti akan melestarikan ekosistem ekonomi berbasis jamaah yang sudah terbentuk? Itu yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Firman juga menyinggung perbedaan mendasar antara haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, haji reguler diselenggarakan tunggal oleh pemerintah dengan kuota 92 persen dan mendapat subsidi, sementara haji khusus dikelola oleh lebih dari 900 penyelenggara dengan kuota 8 persen tanpa subsidi pemerintah.

Baca Juga:  Karhutla, Penyelamatan Anak dan Orang Tua Diutamakan

Sesuaikan Perkembangan Zaman

Selain itu, ia menyoroti pentingnya menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman, terutama terkait digitalisasi, perubahan perilaku konsumen, regulasi baru dari Arab Saudi, serta transparansi metode penyelenggaraan.

“Undang-undang ideal adalah yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata politisi dari NasDem ini.

Rencana revisi UU 8/2019 diperkirakan akan dibahas dalam waktu dekat. Firman berharap hasilnya bisa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi yang lahir dari industri haji dan umrah. (*)

 


Penulis : Heri S


Editor : Rudi A


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kanada-AS Kolaborasi soal Perdagangan Saling Menguntungkan
Liga Arab Desak Penyelidikan atas Penyiksaan Tahanan Asal Gaza di Penjara Israel
Trump Ancam, Teheran Janji Balas Lebih Besar
Iran Tetapkan Inggris Entitas “Teroris dan Bermusuhan”
Pelajar Indonesia Lebih Memilih Tiongkok tuk Lanjutkan Studi
Irak dan Mesir Desak Deeskalasi di Kawasan Regional
​Bukan Cuma Cari Kerja! Anak Muda Lampung Didorong Jadi Bos Lewat Vokasi Industri
BPS : Inflasi Tertinggi Di Sulawesi Utara 8,07% Dan Terendah Jakarta 2,52%

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:18 WIB

Kanada-AS Kolaborasi soal Perdagangan Saling Menguntungkan

Senin, 2 November 2026 - 22:12 WIB

Liga Arab Desak Penyelidikan atas Penyiksaan Tahanan Asal Gaza di Penjara Israel

Senin, 2 November 2026 - 21:00 WIB

Trump Ancam, Teheran Janji Balas Lebih Besar

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Iran Tetapkan Inggris Entitas “Teroris dan Bermusuhan”

Senin, 2 November 2026 - 17:27 WIB

Pelajar Indonesia Lebih Memilih Tiongkok tuk Lanjutkan Studi

Berita Terbaru

Berita Utama

Kanada-AS Kolaborasi soal Perdagangan Saling Menguntungkan

Senin, 2 Nov 2026 - 23:18 WIB


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara kepada awak media di South Lawn Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 16 April 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Trump Ancam, Teheran Janji Balas Lebih Besar

Senin, 2 Nov 2026 - 21:00 WIB


Upacara pemakaman komandan senior Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran Abbas Nilforoushan, yang tewas bersama pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah dalam serangan udara Israel di Lebanon akhir September, digelar di Teheran, Iran, pada 15 Oktober 2024. (Xinhua)

Berita Utama

Iran Tetapkan Inggris Entitas “Teroris dan Bermusuhan”

Senin, 2 Nov 2026 - 17:52 WIB

Ketua Pelaksana Badan Koordinasi Pendidikan Bahasa Mandarin Jakarta Arifin Zain (ketiga dari kiri), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia Chen Wu (tengah), Direktur Sekolah Terintegrasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nandana Aditya Bhaswara (ketiga dari kanan), dan Wakil Direktur Utama Chinese Testing International (CTI) Liu Xiaolong (kedua dari kanan) saat membuka 2026 11th Indonesia HSK Study in China and Career Expo yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada 1 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pelajar Indonesia Lebih Memilih Tiongkok tuk Lanjutkan Studi

Senin, 2 Nov 2026 - 17:27 WIB