LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara bersama Dinkes mengungkap hasil uji laboratorium (lab) sampel makanan yang diduga menjadi biang keracunan massal di Kebun Lima Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
Hasil uji sampel makanan yang diperiksa di laboratorium kesehatan daerah (labkesda) setempat pun telah dikantongi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K. M.M. mengatakan, dirinya bersama penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara telah memeriksa 15 saksi terkait adanya peristiwa dugaan keracunan makanan punjungan yang dialami masyarakat Kebon Lima, Kelurahan Tanjung Senang yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025.
Jumlah korban akibat peristiwa tersebut berjumlah 227 orang dengan rincian 71 orang menjalani rawat inap yang terbagi di 4 rumah sakit antara lain RSUD Ryacudu, RS Handayani, RS Maria Regina, dan RS CMC serta 176 orang menjalani rawat jalan di Posko Kesehatan yang didirikan oleh pihak Puskesmas Wonogiri.
“15 saksi yang telah diperiksa terdiri dari 2 orang pemilik hajatan, 3 orang yang membantu memasak makanan punjungan, 1 orang yang membeli sembako dan bahan baku, 4 orang yang mengantar punjungan, 2 orang penjual sembako dan bahan baku, 1 orang dari pihak UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan 2 orang dari pihak Dinas Kesehatan Kab. Lampung Utara,” jelasnya. Rabu, 18 Juni 2025.
Sementara itu, dr. Dian Mauli Kepala P2P Dinkes Kab. Lampung Utara menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dalam peristiwa tersebut telah keluar dengan hasil terhadap sampel makanan berupa ayam goreng, ayam kecap, dan ayam sambal dilakukan dua uji yakni Uji Kimia dengan metode Titrimetri dan Uji Mikrobiologi dengan metode Kulturbiakan.
Kemudian, dari hasil Uji Kimia dengan metode Tirimetri diperoleh hasil terhadap ketiga sampel tersebut didapati hasil parameter Arsen (negatif), Sianida (negatif), dan Nitrit (negatif), untuk parameter Sulfit didapati hasil yang berbeda yakni untuk ayam goreng 15,88mg/kg, ayam sambal 158,75mg/kg, dan ayam kecap 21,59mg/kg yang dimana berdasarkan Per BPOM No. 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) nilai parameter pada ketiga sampel masih dalam batas maksimal.
“Dari hasil uji Mikrobiologi dengan metode Kulturbiakan ditemukan bakteri _Klebisella sp. pada sampel ayam goreng dan ayam kecap, serta bakteri _Pesudomonas sp._ pada sampel ayam sambal dimana bakteri _Klebisella sp._ dan _Pesudomonas sp._ merupakan bakteri Gram Negatif yang termasuk golongan Enterik yang apabila dalam jumlah banyak dapat menyebabkan infeksi pada saluran pencernaan manusia dengan gejala sakit antara lain demam, mual, muntah, dan diare,” ujarnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Keracunan Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.