Kejati Terima Pelimpahan Perkara Perpajakan dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung

Selasa, 12 November 2024 | 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 11 November 2024 menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.

Pelimpahan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama P Bin D yang disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Dituding tak Transparan soal Dana BOS, SLB Negeri Sukamaju Tuai Keluhan Wali Murid

Kasus posisi terhadap tersangka atas nama P Bin D selaku wajib pajak NPWP. 82.632.269.5-507.000 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari 2022 s/d Desember sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 1.621.545.283,00 (satu milyar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) selama kurang waktu Januari 2022 s/d Desember 2022 yang diduga dilakukan melalui wajib pajak terlapor atas nama P Bin D NPWP. 82.632.269.5-507.000.

Baca Juga:  Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan

Dalam proses Tahap II tersebut Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan) dan kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T-7) Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024 tanggal 11 November 2024.##


Penulis : Melly


Editor : Nara


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional
Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…
Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah
Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan
Diambil Sumpah, Ali Hasan Jadi Advokat Termuda PERADI Lampung
Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:02 WIB

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 September 2026 - 21:52 WIB

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 September 2026 - 21:35 WIB

Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 16 September 2026 - 20:35 WIB

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Berita Terbaru

Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi pada Selasa (15/9) bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud di Kairo [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:02 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

#indonesiaswasembada

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:12 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:52 WIB

#indonesiaswasembada

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:35 WIB