Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka, Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ

Senin, 2 Desember 2024 | 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Dua tersangka yang ditahan merupakan pejabat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pringsewu. Yakni TP, Bendahara LPTQ Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesra Setdakab Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Lalu R, Sekretaris LPTQ Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kabag Kesra.pada Setdakab Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Baca Juga:  Wagub Lampung Dorong Program Kelas Migran Vokasi Segera Direalisasikan Tahun Ini

Kasi penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan untuk percepatan peyelesaian perkara, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

“Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, sebagaimana ditemukan oleh tim penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” kata Ricky Ramadhan, melalui siaran pers, Senin (2/12) malam.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, dugaan korupsi dana hibah LPTQ tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163.

Baca Juga:  Israel Tumpahkan Darah Prajurit RI di Lebanon

“Atas perbuatannya, kedua tersangka, dijerat pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. ##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Pringsewu

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Halal Bihalal Birokrat Purnabakti Utama Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak para Purnabakti terus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Hadiri “Jabat Tangan Ride”, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi dan Sosial Lampung
Lampung Siapkan Listrik dari 1.000 Ton Sampah per Hari, Lampung Selatan Jadi Kunci Proyek PSEL Regional
Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan di Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai Targetkan Kemantapan Jalan Provinsi Capai 97,82 persen
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu*
Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital
Antusiasme Generasi Muda Menggema di Pembukaan LCC Empat Pilar MPR RI di Jateng, MPR RI Bawa Semangat dan Penguatan Nilai Kebangsaan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:24 WIB

Halal Bihalal Birokrat Purnabakti Utama Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak para Purnabakti terus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 23:18 WIB

Hadiri “Jabat Tangan Ride”, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi dan Sosial Lampung

Minggu, 12 April 2026 - 07:27 WIB

Lampung Siapkan Listrik dari 1.000 Ton Sampah per Hari, Lampung Selatan Jadi Kunci Proyek PSEL Regional

Minggu, 12 April 2026 - 07:24 WIB

Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan di Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai Targetkan Kemantapan Jalan Provinsi Capai 97,82 persen

Minggu, 12 April 2026 - 07:21 WIB

WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal

Berita Terbaru