Kehadiran UU KIA Bukti Negara Hadir Untuk Generasi Penerus

Rabu, 5 Juni 2024 | 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Selasa (4/6) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, mengesahkan RUU Kesejahteraan Anak (KIA) ini membuktukan bahwa negara hadir untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, unggul dan tangguh. Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang lahir melalui seorang ibu yang sehat adalah suatu keharusan untuk pertahanan negara yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam Forum Legislasi “RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” bersama Komisioner KPAI, Kawiyan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (4/6).

Ace Hasan mengatakan kalau sebelumnya RUU KIA ini oleh Komisi VIII DPR RI diperluas cakupannya tidak saja untuk kesejahteraan anak, tapi negara hadir untuk 1.000 hari perkembangan janin sejak ada dalam kandungan ibu.

“Artinya janin sejak ada dalam kandungan ibu itu sudah dijamin oleh negara hingga selama 1.000 hari atau 2 tahun pertumbuhan anak. Juga ibunya yang harus selamat dan sehat selama mengandung hingga melahirkan dan menyusui selama 2 tahun tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Terima Forum Lintas Ormas, HNW Tekankan Ormas di Berperan Nyata Jadikan Jakarta Harus Jadi Jakarta Teladan dalam Kerukunan

Pelaksanaan UU KIA akan sejalan dengan program unggulan Prabowo soal makan susu gratis untuk mencegah stunting atau anak kurang gizi, namun tidak akan membebani anggaran negara, karena nanti akan diatur melalui peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Juga tidak akan tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak dan lainnya, karena sudah disingkronkan dalam rapat-rapat pembahasan UU KIA itu sendiri,” jelas Ace Hasan.

Menurutnya kalau ada perusahaan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan, termasuk cuti suami selama dua hari, apalagi sampai dipecat, maka ibu dan suami tersebut bisa menuntut secara hukum ke pengadilan, karena perusahaan tersebut melanggar UU KIA.

“Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan cuti dan hak-hak lain yang dijamin oleh UU KIA ini,” pungkasnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Dan Ibu Kawiyan juga mengapresiasi UU KIA yang disahkan DPR RI ini sebagai UU yang sangat strategis dan urgen bagi perkembangan janin, bayi dan ibu yang selamat dan sehat saat melahirkan dan itu merupakan amanah konstitusi. Sebab, di Indonesia tingkat kematian ibu masih tinggi. Yaitu ada 183 dari 100.000 ibu saat melahirkan. Sedangkan di Malaysia hanya 10 dari 100.000 yang meninggal saat melahirkan.

Baca Juga:  Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Untuk itu dia menilai UU KIA ini penting, strategis danpasal-pasalnya sangat fundamental dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul di masa mendatang. Seperti diketahui bahwa dalam UUD NRI 1945 masalah anak ini merupakan mandat yang harus dijaga dan dipelihara oleh negara.

”Pasal 28 mengamanahkan bahwa anak sebagai tunas generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, UU KIA ini melengkapi dan menyempurnakan pasal-pasal yang ada dalam UU tentang perlindungan anak.

“Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPR Evaluasi Mudik 2026: Fatalita Turun, Rest Area dan Penyeberangan Jadi Sorotan
RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul
Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Waka DPR Sari Yuliati Ucapkan Belasungkawa Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

DPR Evaluasi Mudik 2026: Fatalita Turun, Rest Area dan Penyeberangan Jadi Sorotan

Rabu, 8 April 2026 - 20:58 WIB

RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Waka MPR RI Ibas : Indonesia Harus Kuat Hadapi Gejolak Global , APBN Jadi Pelindung Rakyat 

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB