Kabid Humas Polda Lampung Hadiri KPID Awards 2022

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang di wakili oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghadiri undangan kegiatan acara penghargaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) Lampung Award Tahun 2022 yang di siarkan Langsung Oleh TVRI Lampung. Kamis (20/10).

Pandra memberikan apresiasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung (KPID) dalam rangka memberikan penghargaan KPID award 2022 kepada insan penyiaran televisi ataupun radio yang sudah terpilih dan ini baik sekali kegiatan yang dilakukan oleh KPID Lampung agar dapat lebih lagi menjadikan kreatif dan memotivasi bagi yang mendapat kan penghargaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung Award 2022. Kata dia.

Baca Juga:  Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah

Pada Kesempatan Wakil Gebernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim memberikan arahan atas nama pemerintah bahwa mengapresiasi karena dapat mendorong agar peduli dan terus berkarya.

KPID Lampung sebagai ujung tombak penyiaran lokal agar tidak pandang bulu baik penyiaran TV atau pun radio yang melanggar pedoman prilakunya penyiaran dan standar program penyiaran wajib pertangung jawab menjaga konten siaran yang berimbang dan bermutu.

Baca Juga:  Lampung Perkuat Transparansi Pengadaan Melalui Digitalisasi

Atas nama pemerintah daerah saya mengucap kan selamat kepada insan penyiaran Provinsi Lampung baik Itu penyiaran televisi ataupun radio yang mendapatkan penghargaan dalam perhelatan KPID Award 2022. Saya ucapkan selamat kepada pemenang anugerah KPID Lampung Award 2022 peyiaran sehat menuju Lampung Berjaya,” katanya.

Acara penghargaan KPID Award diihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris dan Forkompimda provinsi Lampung.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang
Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T
Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis
Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0
Negara Rugi Rp5 Triliun per Tahun, oleh Mafia Benih Lobster Ilegal
Bupati Saleh Asnawi Beri Karpet Merah Buat Investor di Tanggamus
Kunker ke Mesuji, Ini Yang Dilakukan Rahmat Mirzani Djausal
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14 WIB

Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:49 WIB

Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:40 WIB

Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:36 WIB

Negara Rugi Rp5 Triliun per Tahun, oleh Mafia Benih Lobster Ilegal

Berita Terbaru

AANGGOTA Komisi XII DPR RI Junaidi Auly menegaskan pentingnya penerapan prinsip green economy dalam aktivitas pertambangan guna meminimalkan kerusakan lingkungan [Hr]

#indonesiaswasembada

Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:55 WIB

CEGAH Gejolak ditengah warga. Stimulus kembali di gelontorkan pemerintah [Ds]

#indonesiaswasembada

Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:14 WIB

KOREA Selatan ditekuk Afrika, 1-0

#indonesiaswasembada

Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:49 WIB

Meksiko vs CEko, 3-0

#indonesiaswasembada

Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:40 WIB

ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Firman, menegaskan Panja Lobster harus bekerja secara serius dan menyeluruh dalam mengusut persoalan ekspor benih lobster, mulai dari hulu hingga hilir [Hr]

#indonesiaswasembada

Negara Rugi Rp5 Triliun per Tahun, oleh Mafia Benih Lobster Ilegal

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:36 WIB