Jazuli Juwaini: Batalkan Aturan BPIP Paskibraka Lepas Jilbab Saat Bertugas!

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR RI Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang mengharuskan anggota paskibraka perempuan harus menanggalkan jilbab demi keseragaman pada saat saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan. Menurutnya, kebijakan ini tidak masuk akal.

Selain kebablasan dan tidak mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945, kebijakan wajib lepas hijab ini, tegasnya, adalah sikap diskriminasi. Ia menekankan jilbab bukan penghalang ekspresi nasionalisme kepada bangsa.

“Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Jazuli dalam rilis yang di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:  Pagar Laut Beton di Cilincing Rugikan Pendapatan Nelayan dan Warga Pesisir

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Hal ini mengakibatkan ada 18 anggota Paskibraka yang harus melepas jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka di hari kemerdekaan nanti. Tentu, peristiwa ini menuai polemik dan protes keras dari publik. Sebab, wajib melepas hijab ini dinilai melanggar hak beragama.

Baca Juga:  Misbakhun: Foto Jurnalis di DPR Abadikan Peristiwa Politik yang akan Dikenang Selamanya

Politisi Fraksi PKS itu menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini. Satu di antaranya adalah pembatalan serta mengembalikan hak-hak paskibraka untuk memiliki opsi mengenakan hijab. “Oleh karena itu, saya meminta Kepala BPIP membatalkan aturan tersebut di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” pungkasnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk
Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas
Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?
Iklan Judol, Pro LGBT, Merebak di Platform Digital, Komdigi Tegas Dong
Soal ODOL, Jangan Biarkan Sopir Diposisi Lemah
DPR Sahkan UU Kepariwisataan
DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Fokus pada Mutu, Guru, dan Anggaran 
Perlu Dibentuk TGPF ’25 Agustus’ Kelabu

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Iklan Judol, Pro LGBT, Merebak di Platform Digital, Komdigi Tegas Dong

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Soal ODOL, Jangan Biarkan Sopir Diposisi Lemah

Berita Terbaru

Septic Tank Bermasalah

#CovidSelesai

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Okt 2025 - 20:35 WIB

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

#CovidSelesai

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Okt 2025 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 Okt 2025 - 19:57 WIB

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

#CovidSelesai

Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Okt 2025 - 19:35 WIB