Isu Gratifikasi Kejaksaan Agung, Didik Mukrianto Desak Transparansi dan Pengusutan Kasus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu dugaan gratifikasi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Tuduhan ini pertama kali muncul dari pengakuan selebgram Okta Jelita, yang lebih dikenal dengan nama Jelita Jeje, menantu dari Asri Agung Putra. Jelita, melalui unggahan di Instagram, mengungkapkan bahwa mertuanya sering menerima fasilitas mewah dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri, termasuk penggunaan jet pribadi yang diberikan tanpa biaya.

Unggahan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan tersebut. “Kejaksaan Agung harus menunjukkan integritas dan profesionalisme dengan menindaklanjuti informasi ini secara serius,” ujar Didik Rabu (29/8/2024). Ia menegaskan, jika terbukti, pelanggaran tersebut harus diusut tuntas dan diberi sanksi tanpa ada perlakuan istimewa.

Baca Juga:  Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Isu ini bermula dari upaya Jelita membela istri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yaitu Erina Gudono, terkait penggunaan jet pribadi. Dalam pembelaannya, Jelita justru memicu polemik dengan mengungkapkan bahwa fasilitas serupa juga sering diberikan kepada keluarganya secara cuma-cuma oleh para pengusaha karena status mertuanya sebagai pejabat negara. Meskipun Jelita menegaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan tanpa diminta, Didik menilai, tetap ada potensi gratifikasi yang tidak bisa diabaikan.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan institusi. Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut apakah mereka akan melakukan penyelidikan terhadap Asri Agung Putra.
Didik Mukrianto mengkritik Kejaksaan Agung yang dianggap mengabaikan isu ini. “Gratifikasi adalah bagian dari korupsi,” tegasnya. Ia menyoroti bahwa meski gratifikasi adalah ranah pribadi, publik tidak akan menerima jika ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, apalagi di lingkungan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Sebagai informasi, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas melarang pejabat negara menerima gratifikasi. Dalam konteks ini, Asri Agung Putra, yang masih menjabat sebagai pejabat negara, berada di bawah payung hukum yang sama. Dengan perhatian publik yang meningkat, semua mata kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tertinggi di Indonesia.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi
Herman Khaeron Apresiasi Kinerja BNI dan BTN di Tengah Tekanan Global, Dorong Digitalisasi dan KUR Perumahan
Misbakhun : Thomas Djiwandono Resmi Deputi BI Yang baru 
Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998
Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden
Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal
Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:40 WIB

Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:17 WIB

Herman Khaeron Apresiasi Kinerja BNI dan BTN di Tengah Tekanan Global, Dorong Digitalisasi dan KUR Perumahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:14 WIB

Misbakhun : Thomas Djiwandono Resmi Deputi BI Yang baru 

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB