Ini Penyebab Harga Pupuk Subsidi di Pasar Mahal

Jumat, 19 September 2025 | 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pada Kamis, 18 September 2025.

Kegiatan bertema “Satu Visi, Satu Langkah Optimalisasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida” ini digelar di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Polda Lampung, serta ratusan peserta dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini, Jekvy Hendra, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, memaparkan sejumlah permasalahan terkait harga pupuk subsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jekvy menjelaskan bahwa meskipun secara umum penjualan pupuk telah sesuai dengan HET, terdapat beberapa daerah yang mengalami kenaikan harga di atas ketentuan. Setelah ditelusuri, beberapa faktor penyebabnya antara lain:
1. Biaya Ongkos Kirim: Jarak tempuh yang jauh menyebabkan tambahan biaya pengiriman.
2. Sistem Bayar Tempo: Petani sering membeli pupuk dengan cara mencicil atau membayar secara tempo, yang memengaruhi harga akhir.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung

“Ini masalah yang sering terjadi di seluruh Indonesia. Harga pupuk sudah sesuai HET, namun karena teknis di lapangan antara kios dan petani, terjadi selisih harga,” ujar Jekvy.

Untuk mengantisipasi salah persepsi antara penjual dan pembeli, Jekvy menyarankan agar biaya jasa kirim dan sistem bayar tempo dipisahkan dari harga jual pupuk subsidi.

“Sebaiknya biaya jasa kirim atau sistem bayar tempo dipisah dengan harga jual pupuk subsidi. Kadang penjual hanya menghitung total belanja tanpa merinci biaya tambahan. Ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Jekvy juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kios Penerima Pada Titik Serah (PPTS) dan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang sengaja menaikkan harga pupuk subsidi di luar ketentuan.

“Apabila ada distributor atau PPTS yang menaikkan harga pupuk di atas HET, kami akan melakukan penutupan terhadap kios atau PPTS tersebut. Konsekuensinya adalah pencabutan izin usaha PPTS atau izin PUD yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Wulan Sari Laksanakan Safari Ramadan di Lampung Tengah

Tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memverifikasi semua pelanggaran yang terjadi.

“Niat kami adalah melakukan penataan terhadap dinamika dan persoalan hukum ini melalui sosialisasi. Dengan demikian, persoalan terkait pupuk dapat diantisipasi sejak awal,” tambah Jekvy.

Keberadaan KP3 dinilai sebagai pendampingan yang memberikan solusi dan masukan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah hukum yang terjadi dapat semakin berkurang, bahkan mencapai kondisi zero atau nol masalah. Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk dan pestisida, guna mendukung ketahanan pangan nasional.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB