Ijazah Aspal, Pemkab Tunggu Ketetapan Hukum

Rabu, 2 Februari 2022 | 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Terkait kasus kepemilikan ijasah asli tapi palsu ‘aspal’ yang dimiliki Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Poniran HS, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Kabag Hukum, Iwan Kurniawan, masih menunggu hasil penanganan aparatur penegak hukum (APH) yang menangani.

“Inikan masih dalam proses pendalaman pihak APH. Kami belum bisa menindaklanjuti permasalahan ini sebelum ada ketetapan hukum (incracht.red),” kata Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi, Rabu, (02/02), melalui sambungan telepon selulernya.

Baca Juga:  Ratusan Petani Plasma Mengeluh, Ngadu ke Presiden soal Kredit Macet di PTPN 1

Ia menambahkan, terkait persoalan ijasah aspal yang mencuat, hal ini tentunya masuk dalam ranah hukum pidana.”Ya, kalau ijasah palsu, itu ada dalam ranah pidana. Kita tunggu dulu hasil keputusan penegak hukum. Kita hargai prosesnya, baru kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Senada dengan Kabag Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Sosial Pemkab Lampura, Mankodri, menjelaskan, kasus dimaksud belum dapat diambil tindakan lebih lanjut sebelum ada ketetapan hukum. “Ya, kita tunggu dulu hasil pendalaman APH. Jika terbukti dan telah incracht, maka akan diambil tindakan tegas,” ucap Mankodri, yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Bupati Egi Kirim Sinyal: Lampung Selatan Siap Jadi Motor Baru Sport Tourism

Mankodri juga menyatakan apabila terbukti ijasah yang dikantongi Kades Subik merupakan ijasah palsu, tindakan yang akan diambil Pemkab Lampura berupa pencabutan dan/atau pemberhentian bagi Kades dimaksud. “Tentunya, tindakan yang akan diambil berupa pemberhentian. Tapi sekali lagi, hal itu setelah ada ketetapan hukum,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang
HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim
HAJI 2026: Jamaah Hilang, Kemudian Meninggal, Miris
HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup
Ning Chusnunia: Pariwasata Harus Sustainable Tourism 
HAJI 2026: Awas Kesemrawutan di ARMUZNA!
Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai
Dipuji Langsung Menko Zulhas, Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatra 2026 Jadi Sorotan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:54 WIB

HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:48 WIB

HAJI 2026: Jamaah Hilang, Kemudian Meninggal, Miris

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:43 WIB

HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:34 WIB

Ning Chusnunia: Pariwasata Harus Sustainable Tourism 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

Tenaga Kesehatan Makkah Perlu Ditambah

#indonesiaswasembada

HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:54 WIB

Kerja Panitia Haji Harus Lebih Baij

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Jamaah Hilang, Kemudian Meninggal, Miris

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:48 WIB

Puncak Haji Dekat, Waspada

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:43 WIB

Ning Chusnunia

#indonesiaswasembada

Ning Chusnunia: Pariwasata Harus Sustainable Tourism 

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:34 WIB