Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sebagian putusan Mahkamah Internasional terkait tuntutan Afrika Selatan atas Israel dan menyerukan pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan usaha menggalang dunia internasional untuk mengawal implementasi putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atas gugatan Afrika Selatan terhadap kejahatan genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina (Gaza).
“Walaupun seperti Afrika Selatan yang sangat mengkritisi putusan Mahkamah Internasional karena tidak ada keputusan soal gencatan senjata segera dan permanen, tetapi ada beberapa poin penting dalam putusan sela tersebut yang perlu dikawal bersama, agar hukum internasional benar-benar memiliki kekuatan mengikat, dan kejahatan genosida Israel atas Gaza bisa dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/1).
Salah satu poin putusan tersebut adalah bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi terhadap gugatan Afsel terhadap Israel. Ini merupakan hal yang pertama kali ditolak oleh Israel bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap kasus tersebut. “Dan sikap Israel itu ditolak oleh mayoritas hakim di Mahkamah Internasional,” ujarnya.
HNW menambahkan bahwa dari sembilan gugatan provisi (agar segera diputus dalam putusan sela, tidak menunggu hingga putusan akhir), ada enam poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Internasional. Beberapa poin tersebut adalah Israel diperintahkan untuk mengambil semua langkah – termasuk aksi militernya – untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida, memberikan akses penyaluran bantuan internasional, membuka akses kepada tim pencari fakta, dan melaporkan dalam waktu satu bulan terkait perintah Mahkamah Internasional itu dilaksanakan oleh Israel.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.