HNW Serukan Indonesia Kawal Putusan Sela Mahkamah Internasional

Minggu, 28 Januari 2024 | 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sebagian putusan Mahkamah Internasional terkait tuntutan Afrika Selatan atas Israel dan menyerukan pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan usaha menggalang dunia internasional untuk mengawal implementasi putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atas gugatan Afrika Selatan terhadap kejahatan genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina (Gaza).

“Walaupun seperti Afrika Selatan yang sangat mengkritisi putusan Mahkamah Internasional karena tidak ada keputusan soal gencatan senjata segera dan permanen, tetapi ada beberapa poin penting dalam putusan sela tersebut yang perlu dikawal bersama, agar hukum internasional benar-benar memiliki kekuatan mengikat, dan kejahatan genosida Israel atas Gaza bisa dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/1).

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini

Salah satu poin putusan tersebut adalah bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi terhadap gugatan Afsel terhadap Israel. Ini merupakan hal yang pertama kali ditolak oleh Israel bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap kasus tersebut. “Dan sikap Israel itu ditolak oleh mayoritas hakim di Mahkamah Internasional,” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa dari sembilan gugatan provisi (agar segera diputus dalam putusan sela, tidak menunggu hingga putusan akhir), ada enam poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Internasional. Beberapa poin tersebut adalah Israel diperintahkan untuk mengambil semua langkah – termasuk aksi militernya – untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida, memberikan akses penyaluran bantuan internasional, membuka akses kepada tim pencari fakta, dan melaporkan dalam waktu satu bulan terkait perintah Mahkamah Internasional itu dilaksanakan oleh Israel.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB