HNW Serukan Indonesia Kawal Putusan Sela Mahkamah Internasional

Minggu, 28 Januari 2024 | 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sebagian putusan Mahkamah Internasional terkait tuntutan Afrika Selatan atas Israel dan menyerukan pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan usaha menggalang dunia internasional untuk mengawal implementasi putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atas gugatan Afrika Selatan terhadap kejahatan genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina (Gaza).

“Walaupun seperti Afrika Selatan yang sangat mengkritisi putusan Mahkamah Internasional karena tidak ada keputusan soal gencatan senjata segera dan permanen, tetapi ada beberapa poin penting dalam putusan sela tersebut yang perlu dikawal bersama, agar hukum internasional benar-benar memiliki kekuatan mengikat, dan kejahatan genosida Israel atas Gaza bisa dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/1).

Baca Juga:  Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran

Salah satu poin putusan tersebut adalah bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi terhadap gugatan Afsel terhadap Israel. Ini merupakan hal yang pertama kali ditolak oleh Israel bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap kasus tersebut. “Dan sikap Israel itu ditolak oleh mayoritas hakim di Mahkamah Internasional,” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa dari sembilan gugatan provisi (agar segera diputus dalam putusan sela, tidak menunggu hingga putusan akhir), ada enam poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Internasional. Beberapa poin tersebut adalah Israel diperintahkan untuk mengambil semua langkah – termasuk aksi militernya – untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida, memberikan akses penyaluran bantuan internasional, membuka akses kepada tim pencari fakta, dan melaporkan dalam waktu satu bulan terkait perintah Mahkamah Internasional itu dilaksanakan oleh Israel.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Terserang Diare, Komisi IX Soroti Keamanan MBG
Anggota Komisi IX Zainul Munasichin Minta Usut Data Ganda Sebanyak 6 Juta Penerima Manfaat MBG
Pimpinan MPR Ziarah Ke Makam Mohammad Hatta, Ahmad Muzani : Pentingnya Peran Historis Bagi Bangsa Indonesia
Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus
Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda
Sambut HUT RI ke 8,  Polres Way Kanan Gelar Aksi Simpatik Bagikan Bendera dan Air Minum Gratis 
Wabah Ebola Serang Kongo, 330 Anak Meninggal
Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Terserang Diare, Komisi IX Soroti Keamanan MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Anggota Komisi IX Zainul Munasichin Minta Usut Data Ganda Sebanyak 6 Juta Penerima Manfaat MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Pimpinan MPR Ziarah Ke Makam Mohammad Hatta, Ahmad Muzani : Pentingnya Peran Historis Bagi Bangsa Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Berita Terbaru