HNW Serukan Indonesia Kawal Putusan Sela Mahkamah Internasional

Minggu, 28 Januari 2024 | 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sebagian putusan Mahkamah Internasional terkait tuntutan Afrika Selatan atas Israel dan menyerukan pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan usaha menggalang dunia internasional untuk mengawal implementasi putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atas gugatan Afrika Selatan terhadap kejahatan genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina (Gaza).

“Walaupun seperti Afrika Selatan yang sangat mengkritisi putusan Mahkamah Internasional karena tidak ada keputusan soal gencatan senjata segera dan permanen, tetapi ada beberapa poin penting dalam putusan sela tersebut yang perlu dikawal bersama, agar hukum internasional benar-benar memiliki kekuatan mengikat, dan kejahatan genosida Israel atas Gaza bisa dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/1).

Baca Juga:  Meningkat Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Salah satu poin putusan tersebut adalah bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi terhadap gugatan Afsel terhadap Israel. Ini merupakan hal yang pertama kali ditolak oleh Israel bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap kasus tersebut. “Dan sikap Israel itu ditolak oleh mayoritas hakim di Mahkamah Internasional,” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa dari sembilan gugatan provisi (agar segera diputus dalam putusan sela, tidak menunggu hingga putusan akhir), ada enam poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Internasional. Beberapa poin tersebut adalah Israel diperintahkan untuk mengambil semua langkah – termasuk aksi militernya – untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida, memberikan akses penyaluran bantuan internasional, membuka akses kepada tim pencari fakta, dan melaporkan dalam waktu satu bulan terkait perintah Mahkamah Internasional itu dilaksanakan oleh Israel.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju
Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat
Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset
HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai
Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan
BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah dan Masyarakat Perangi Narkoba
Wagub di Musda HIPMI: Ekonomi Lampung pada Fase yang tidak Mudah
Mirza Buka Kejuaraan Panahan ‘Piala Gubernur Lampung 2025’

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 22:49 WIB

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju

Kamis, 24 April 2025 - 22:42 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

Kamis, 24 April 2025 - 21:26 WIB

HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai

Kamis, 24 April 2025 - 20:49 WIB

Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:42 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:36 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:26 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:49 WIB