HNW Serukan Indonesia Kawal Putusan Sela Mahkamah Internasional

Minggu, 28 Januari 2024 | 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, HNW berharap waktu satu bulan ini benar-benar digunakan oleh masyarakat Internasional untuk memantau sepak terjang Israel terhadap aksi militer dan kejahatannya di Jalur Gaza, Palestina. “Karena bahkan beberapa jam setelah putusan Mahkamah Internasional itu dibacakan, ternyata militer Israel diinformasikan telah menyerang secara brutal rumah sakit di Khan Younis, wilayah selatan Jalur Gaza, dengan korban mayoritasnya lagi-lagi dari kaum wanita dan anak-anak,” ujarnya.

HNW juga meminta Pemerintah Indonesia dan aliansinya perlu memastikan putusan sela ini bisa berjalan/dilaksanakan oleh Israel dengan baik dan benar. “Dan bila Israel kembali abai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Internasional sehingga berujung ke Dewan Keamanan PBB. Harus didesak dan ditegaskan oleh Indonesia dan aliansinya bahwa tidak boleh ada lagi veto. Karena bila masih ada yang melakukan veto, maka komitmennya terhadap rule of law serta penyelesaian perang dan hadirnya perdamaian di Timur Tengah dipertanyakan ulang, karena ketentuan ini sudah merupakan putusan peradilan Mahkamah Internasional yang mengikat para anggotanya,” tuturnya.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertimbangkan eskalasi di Gaza dan sekitarnya, HNW juga berharap agar putusan akhir Mahkamah Internasional terhadap gugatan Afrika Selatan ini tidak diputus dalam waktu yang lama. “Ini memang baru putusan sela, belum putusan akhir. Dan beberapa pakar menghitung putusan akhir biasanya mencapai waktu tiga atau empat tahun. Ini tentu terlalu lama. Dengan potensi makin banyaknya korban genosida Israel di Gaza yang berjatuhan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

“Karenanya sidang kasus yang menjadi pokok persoalan ini mestinya dilakukan dengan segera. Mahkamah Internasional harusnya selalu mengingat prinsip hukum bahwa ‘justice delayed is justice denied’ (keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan), apalagi bila karena itu genosida Israel benar-benar makin brutal dan korban pun makin banyak berjatuhan,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas
Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung
Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:01 WIB

Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:59 WIB

Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 19:39 WIB

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB

#indonesiaswasembada

Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:01 WIB

#indonesiaswasembada

Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:59 WIB