
Menurutnya, Agus Nompitu bukanlah pengambil keputusan final dalam organisasi. Melainkan bertanggung jawab atas bidang perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya, dan usaha.
“Penetapan tersangka ini terkesan tebang pilih. Jika dasar penetapan tersangka Agus Nompitu adalah terkait telah terjadi kerugian negara. Maka yang harus bertanggung jawab secara formil adalah ketua umum organisasi,” ujar Mauldan (12/3).
Disayangkan, ketua umum, sekretaris, dan bendahara, yang seharusnya terlibat dalam proses anggaran, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 mencapai nilai Rp2,57 miliar, merugikan negara.
1 2 3 Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya




![Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi pada Selasa (15/9) bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud di Kairo [Xinhua]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Mesir-Saudi-Arabia-Bertemu-225x129.jpg)
![KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Senjata-Iran-saat-Serang-Pangkalan-AS-225x129.jpg)




![Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi pada Selasa (15/9) bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud di Kairo [Xinhua]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Mesir-Saudi-Arabia-Bertemu-129x85.jpg)
![KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Senjata-Iran-saat-Serang-Pangkalan-AS-129x85.jpg)





