
“Kami berharap proses ini berjalan seadil-adilnya sehingga hukum tidak digunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah,” ungkap Mauldan.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Agus Nompitu dijadwalkan pada Rabu, 13 Maret 2024. HMI Cabang Bandarlampung berkomitmen untuk mengawal dan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami akan kawal proses ini sampai manapun agar tidak ada ketidakadilan, diskriminatif, dan tebang pilih,” tegas Mauldan.
HMI Bandar Lampung juga akan melaporkan ketidakadilan dalam kasus ini ke Jaksa Agung RI, Jam, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, bahkan ke Presiden Republik Indonesia.##

















