Hengki juga menyampaikan bahwa penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku premanisme sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera.
“Sekali lagi kami peringatkan, peristiwa ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” tegasnya.
“Tidak di perkenankan perbuatan main hakim sendiri, eigenrichting is verboden. Premanisme akan kami tindak agar ada implikasi preventif,”terang Hengki
Hengki menyebutkan bentrok ormas tersebut dipicu masalah sengketa lahan.
“Ditahan semua,” tegas Hengki.
Para tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau pemukulan dan perusakan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2