Restorative Justice untuk Tindak Pidana Ringan: Jalan Tengah Keadilan

Selasa, 30 September 2025 | 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H

ISTILAH restorative justice semakin populer dalamsistem hukum pidana Indonesia. Konsep ini muncul sebagaikritik terhadap pendekatan hukum yang terlalu menekankan pada pemenjaraan, meskipun kasus yang ditangani termasuktindak pidana ringan.

Misalnya kasus pencurian sandal, pencurian buah, atau perkelahian kecil, yang sering kali berakhir dengan proses panjang di pengadilan.

Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah benar setiap pelanggaranhukum harus diselesaikan melalui pidana penjara?

Restorative justice memberikan jawaban alternatif. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antarapelaku, korban, dan masyarakat. Bukan hanya menghukumpelaku, tetapi bagaimana kerugian korban bisa diganti, kesepakatan damai bisa tercapai, dan masyarakat tidak lagimerasa terganggu.

Di Indonesia, konsep ini mulai diakomodasi dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisianuntuk menghentikan perkara pidana ringan jika para pihaksepakat berdamai.

Baca Juga:  Al-Masirah: Arab Saudi Hantam Yaman Barat

Dari perspektif hukum pidana, pendekatan ini sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni bahwa pidana penjara adalah jalan terakhir. Dalam banyak kasus tindak pidana ringan, pemenjaraan justru menimbulkan masalah baru: penjara menjadi penuh, biaya negara membengkak, sementara efekjera tidak selalu tercapai. Dengan restorative justice, pelaku bisa menyadari kesalahannya tanpa harus kehilangan kebebasan, sementara korban tetap mendapatkan keadilan.

Namun, penerapan restorative justice juga tidak lepas darikritik. Ada kekhawatiran pendekatan ini bisa disalahgunakanuntuk melindungi pelaku dengan alasan perdamaian, padahalkorban berada dalam posisi lemah. Karena itu, pengawasan dari kejaksaan dan pengadilan tetap diperlukan untuk memastikan proses damai berlangsung adil dan sukarela, bukan karena paksaan atau tekanan.

Prinsip keadilan harustetap menjadi fondasi utama. Di sisi lain, restorative justice juga memperkuat nilai kearifan lokal Indonesia. Banyak masyarakat yang terbiasa menyelesaikan konflik melalui musyawarah, mediasi adat, atau peran tokoh masyarakat.

Baca Juga:  DJP Bengkulu-Lampung Gelar Forum Konsultasi Publik Perpajakan, Serap Masukan Masyarakat

Dengan pendekatan hukummodern yang mengakui perdamaian sebagai solusi, nilai-nilailokal tersebut semakin mendapat tempat dalam sistem hukumnasional. Ini juga menjadi bukti bahwa hukum tidak hanyakaku, tetapi bisa adaptif terhadap realitas sosial.

Penerapan restorative justice bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan adalah langkah progresifdalam sistem hukum Indonesia. Ia tidak hanya mengurangibeban pengadilan dan penjara, tetapi juga mendekatkan hukum pada rasa keadilan masyarakat.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa perdamaian benar-benar adil, transparan, dan melindungi korban. Jika dijalankan dengankonsisten, restorative justice dapat menjadi wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.[]

Penulis adalah dosen fakultas hukum di Universitas Slamet Riyadi


Penulis : Hastowo Pranoto


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Surakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Berita Terbaru

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB