Restorative Justice untuk Tindak Pidana Ringan: Jalan Tengah Keadilan

Selasa, 30 September 2025 | 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H

ISTILAH restorative justice semakin populer dalamsistem hukum pidana Indonesia. Konsep ini muncul sebagaikritik terhadap pendekatan hukum yang terlalu menekankan pada pemenjaraan, meskipun kasus yang ditangani termasuktindak pidana ringan.

Misalnya kasus pencurian sandal, pencurian buah, atau perkelahian kecil, yang sering kali berakhir dengan proses panjang di pengadilan.

Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah benar setiap pelanggaranhukum harus diselesaikan melalui pidana penjara?

Restorative justice memberikan jawaban alternatif. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antarapelaku, korban, dan masyarakat. Bukan hanya menghukumpelaku, tetapi bagaimana kerugian korban bisa diganti, kesepakatan damai bisa tercapai, dan masyarakat tidak lagimerasa terganggu.

Di Indonesia, konsep ini mulai diakomodasi dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisianuntuk menghentikan perkara pidana ringan jika para pihaksepakat berdamai.

Baca Juga:  Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Dari perspektif hukum pidana, pendekatan ini sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni bahwa pidana penjara adalah jalan terakhir. Dalam banyak kasus tindak pidana ringan, pemenjaraan justru menimbulkan masalah baru: penjara menjadi penuh, biaya negara membengkak, sementara efekjera tidak selalu tercapai. Dengan restorative justice, pelaku bisa menyadari kesalahannya tanpa harus kehilangan kebebasan, sementara korban tetap mendapatkan keadilan.

Namun, penerapan restorative justice juga tidak lepas darikritik. Ada kekhawatiran pendekatan ini bisa disalahgunakanuntuk melindungi pelaku dengan alasan perdamaian, padahalkorban berada dalam posisi lemah. Karena itu, pengawasan dari kejaksaan dan pengadilan tetap diperlukan untuk memastikan proses damai berlangsung adil dan sukarela, bukan karena paksaan atau tekanan.

Prinsip keadilan harustetap menjadi fondasi utama. Di sisi lain, restorative justice juga memperkuat nilai kearifan lokal Indonesia. Banyak masyarakat yang terbiasa menyelesaikan konflik melalui musyawarah, mediasi adat, atau peran tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Dengan pendekatan hukummodern yang mengakui perdamaian sebagai solusi, nilai-nilailokal tersebut semakin mendapat tempat dalam sistem hukumnasional. Ini juga menjadi bukti bahwa hukum tidak hanyakaku, tetapi bisa adaptif terhadap realitas sosial.

Penerapan restorative justice bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan adalah langkah progresifdalam sistem hukum Indonesia. Ia tidak hanya mengurangibeban pengadilan dan penjara, tetapi juga mendekatkan hukum pada rasa keadilan masyarakat.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa perdamaian benar-benar adil, transparan, dan melindungi korban. Jika dijalankan dengankonsisten, restorative justice dapat menjadi wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.[]

Penulis adalah dosen fakultas hukum di Universitas Slamet Riyadi


Penulis : Hastowo Pranoto


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Surakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya
Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  
Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung
Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi
Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dukung Percepatan Legalitas Aset Daerah, BPN Mesuji Hadiri Undangan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WIB

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:53 WIB

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra  

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:44 WIB

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]

#indonesiaswasembada

Gelapkan Motor Warga Tanggamus, Seorang Pria Asal Lampura Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:08 WIB