Hakim Vonis Bebas Nurhasanah

Senin, 24 Januari 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar/Oking
JAKARTA – Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga:  Marwan Jafar : Dugaan Rekomendasi Pansus Haji Tidak Sesuai

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor. “Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ tutupnya. Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  20 Tahun Mengabdi, Cak Imin Kemas-kemas Tinggalkan Senayan

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN
Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP
Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan
PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right
Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Lampung, Ini Pesan Fahrizal Darminto
Dua Orang Meninggal Dunia Usai Kendaraan Yang Ditumpanginya Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Bakter
Kampanye Keselematan saat Berkendara, Tol Bakter Gelar Opersi Microsleep di Rest Area KM 87 A dan Rest Area KM 49 B

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:38 WIB

Pemprov Lampung Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:05 WIB

PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Dua Orang Meninggal Dunia Usai Kendaraan Yang Ditumpanginya Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Bakter

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Kampanye Keselematan saat Berkendara, Tol Bakter Gelar Opersi Microsleep di Rest Area KM 87 A dan Rest Area KM 49 B

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Pemprov Lampung Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers

Rabu, 16 Okt 2024 - 00:38 WIB

#pilihankukotakkosong

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:40 WIB

Berita Utama

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:50 WIB